Faktaberitaindonesia.net, Probolinggo -Bea Cukai Probolinggo menggelar koordinasi pemanfaatan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Probolinggo pada Senin (02/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center Bea Cukai Probolinggo sebagai upaya memperkuat sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah dalam mendukung pengelolaan industri hasil tembakau yang tertib, legal, dan berkelanjutan.
Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh Tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo, yang terdiri dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M. Sjaiful Efendi; perwakilan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah; serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo.
Rombongan Pemerintah Daerah disambut langsung oleh Kepala Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, yang didampingi oleh Tim dari Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis serta Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Probolinggo.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas pemanfaatan SIHT sebagai sarana strategis untuk mendorong legalitas dan kepatuhan pelaku industri hasil tembakau, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah. Optimalisasi SIHT diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi sesuai ketentuan, sekaligus mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Probolinggo menyampaikan bahwa sinergi dengan Pemerintah Daerah merupakan kunci dalam menciptakan ekosistem industri hasil tembakau yang sehat dan berkeadilan. Melalui pemanfaatan SIHT, masyarakat diharapkan memperoleh manfaat langsung berupa terbukanya peluang usaha legal, peningkatan kesejahteraan, serta perlindungan dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.
(Moka)





