Faktaberitaindonesia.net, MINAHASA- Persidangan perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali menampar wajah penegakan hukum agraria. Dalam sidang pemeriksaan setempat (sidang lokasi) di kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Senin (19/02/2026).
Dakwaan penyerobotan lahan terhadap empat warga Desa Sea justru terkuak rapuh dan problematik.

Alih-alih memperkuat tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang lokasi malah menjelma menjadi panggung terbukanya cacat fatal sertifikat tanah yang selama ini dijadikan senjata mempidanakan warga.
Empat terdakwa, AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow, hadir lengkap bersama kuasa hukum dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H., dengan anggota Bernadus Papendang, S.H. dan Aminudin Dunggio, S.H.
JPU Kehilangan Arah, Lokasi Dakwaan Tak Mampu Ditunjukkan.
Sejak awal sidang lokasi, posisi JPU tampak goyah. Upaya menunjukkan objek tanah sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang diklaim milik PT Buana Propertindo Utama dan Jimmy Wijaya berujung kebuntuan.

Peta dan data luas yang diajukan JPU ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum terdakwa karena tidak jelas asal-usul dan keabsahannya.
“Ini peta dari mana? Apakah hasil pengukuran resmi BPN atau sekadar gambar sepihak perusahaan?” tegas kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan sederhana itu justru membuka borok besar perkara ini.
BPN Minahasa Akui Sertifikat Terbit Tanpa Pengukuran Lapangan
Fakta paling mengejutkan datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa.
Dalam sidang terbuka, perwakilan BPN secara jujur mengakui bahwa:
– Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3320 dan
– Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3037
diterbitkan tanpa pernah dilakukan pengukuran fisik di lapangan terlebih dahulu.
Pengakuan ini sontak menghantam langsung jantung dakwaan pidana.
“Bagaimana mungkin warga dipidana menyerobot tanah, sementara negara sendiri menerbitkan sertifikat tanpa tahu pasti di mana letak tanahnya?” tegas kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C.
Menurutnya, ketidakmampuan JPU menunjukkan titik koordinat objek dakwaan membuktikan bahwa perkara ini dipaksakan sejak awal.
Dugaan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan Kian Terang
Berdasarkan fakta persidangan, kuasa hukum terdakwa secara terbuka menyebut perkara ini tidak berdiri di ruang hampa, melainkan kuat beraroma mafia tanah dan mafia pertanahan.
“Tidak ada sertifikat yang sah tanpa pengukuran. Kalau itu bisa terjadi, berarti ada permainan. Ini bukan lagi dugaan, tapi fakta yang terungkap di sidang,” ujar Noch Sambouw.
Ia menelusuri akar konflik yang telah berulang puluhan tahun.
Pada 1999, Mumu CS melaporkan masyarakat Desa Sea secara pidana. Hasilnya, putusan bebas murni karena pelapor gagal membuktikan kepemilikan tanah.
Namun sejarah berulang secara janggal.
Pada 2017, Jimmy Wijaya, yang membeli klaim tanah dari Mumu CS, kembali mempidanakan masyarakat yang sama dan kali ini perkara dimenangkan pelapor.
“Inilah anomali hukum yang mencurigakan. Objek, masyarakat, dan dalilnya sama, tapi hasilnya berbeda. Ini patut diduga ada intervensi serius dalam proses hukum,” tegas kuasa hukum.
Ganti Rugi Ringroad Dibayar, Sertifikat Belum Ada
Fakta lain yang tak kalah mengusik nurani hukum terungkap terkait proyek Jalan Ringroad 3.
Pada 2017, Jimmy Wijaya dan perusahaannya menerima ganti rugi pembebasan lahan, padahal sertifikat tanah saat itu belum terbit.
Perusahaan sempat berjanji akan membayar masyarakat penggarap setelah pengukuran dilakukan. Masyarakat Desa Sea bersikap kooperatif, menunjukkan batas-batas tanah yang mereka kelola turun-temurun.
Namun setelah pengukuran rampung,
pembayaran tak pernah direalisasikan.
Ironisnya, awal 2024, masyarakat justru kembali dilaporkan secara pidana.
Perlawanan Hukum Warga Terus Berjalan
Saat ini, masyarakat Desa Sea tidak tinggal diam. Selain perkara pidana, mereka juga menempuh gugatan perdata dan gugatan PTUN di Manado guna membatalkan sertifikat yang diduga cacat prosedur.
Putusan bebas murni tahun 1999 kembali dijadikan fondasi moral dan yuridis perjuangan warga masyarakat Desa Sea Kabupaten Minahasa.
Majelis hakim dalam sidang lokasi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak untuk mengajukan alat bukti tambahan demi mengungkap kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran administratif.
Di akhir sidang, kuasa hukum terdakwa Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., bersama rekan menyerukan pengawalan publik.
“Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini cermin buruk penegakan hukum agraria. Kami minta media dan masyarakat terus mengawal agar keadilan tidak kembali dikalahkan oleh kekuasaan,” tegas Noch Sambouw.
Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 29 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Manado, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
(Redaksi)





