ADVERTISEMENT
faktaberitaindonesia.net
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
faktaberitaindonesia.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
Home Hukum

Sidang Lokasi Bongkar Skandal Sertifikat, Dakwaan Penyerobotan Lahan Desa Sea Terancam Runtuh

Redaksi by Redaksi
Januari 19, 2026
in Hukum
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Faktaberitaindonesia.net, MINAHASA- Persidangan perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali menampar wajah penegakan hukum agraria. Dalam sidang pemeriksaan setempat (sidang lokasi) di kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Senin (19/02/2026).

 

Dakwaan penyerobotan lahan terhadap empat warga Desa Sea justru terkuak rapuh dan problematik.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

 

Alih-alih memperkuat tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang lokasi malah menjelma menjadi panggung terbukanya cacat fatal sertifikat tanah yang selama ini dijadikan senjata mempidanakan warga.

 

Empat terdakwa, AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow, hadir lengkap bersama kuasa hukum dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H., dengan anggota Bernadus Papendang, S.H. dan Aminudin Dunggio, S.H.

 

JPU Kehilangan Arah, Lokasi Dakwaan Tak Mampu Ditunjukkan.

Sejak awal sidang lokasi, posisi JPU tampak goyah. Upaya menunjukkan objek tanah sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang diklaim milik PT Buana Propertindo Utama dan Jimmy Wijaya berujung kebuntuan.

Peta dan data luas yang diajukan JPU ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum terdakwa karena tidak jelas asal-usul dan keabsahannya.

 

“Ini peta dari mana? Apakah hasil pengukuran resmi BPN atau sekadar gambar sepihak perusahaan?” tegas kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Pertanyaan sederhana itu justru membuka borok besar perkara ini.

 

BPN Minahasa Akui Sertifikat Terbit Tanpa Pengukuran Lapangan

Fakta paling mengejutkan datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa.

 

Dalam sidang terbuka, perwakilan BPN secara jujur mengakui bahwa:

– Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3320 dan

– Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3037

diterbitkan tanpa pernah dilakukan pengukuran fisik di lapangan terlebih dahulu.

Pengakuan ini sontak menghantam langsung jantung dakwaan pidana.

 

“Bagaimana mungkin warga dipidana menyerobot tanah, sementara negara sendiri menerbitkan sertifikat tanpa tahu pasti di mana letak tanahnya?” tegas kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C.

 

Menurutnya, ketidakmampuan JPU menunjukkan titik koordinat objek dakwaan membuktikan bahwa perkara ini dipaksakan sejak awal.

 

Dugaan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan Kian Terang

Berdasarkan fakta persidangan, kuasa hukum terdakwa secara terbuka menyebut perkara ini tidak berdiri di ruang hampa, melainkan kuat beraroma mafia tanah dan mafia pertanahan.

 

“Tidak ada sertifikat yang sah tanpa pengukuran. Kalau itu bisa terjadi, berarti ada permainan. Ini bukan lagi dugaan, tapi fakta yang terungkap di sidang,” ujar Noch Sambouw.

 

Ia menelusuri akar konflik yang telah berulang puluhan tahun.

Pada 1999, Mumu CS melaporkan masyarakat Desa Sea secara pidana. Hasilnya, putusan bebas murni karena pelapor gagal membuktikan kepemilikan tanah.

 

Namun sejarah berulang secara janggal.

Pada 2017, Jimmy Wijaya, yang membeli klaim tanah dari Mumu CS, kembali mempidanakan masyarakat yang sama dan kali ini perkara dimenangkan pelapor.

 

“Inilah anomali hukum yang mencurigakan. Objek, masyarakat, dan dalilnya sama, tapi hasilnya berbeda. Ini patut diduga ada intervensi serius dalam proses hukum,” tegas kuasa hukum.

 

Ganti Rugi Ringroad Dibayar, Sertifikat Belum Ada

Fakta lain yang tak kalah mengusik nurani hukum terungkap terkait proyek Jalan Ringroad 3.

 

Pada 2017, Jimmy Wijaya dan perusahaannya menerima ganti rugi pembebasan lahan, padahal sertifikat tanah saat itu belum terbit.

 

Perusahaan sempat berjanji akan membayar masyarakat penggarap setelah pengukuran dilakukan. Masyarakat Desa Sea bersikap kooperatif, menunjukkan batas-batas tanah yang mereka kelola turun-temurun.

 

Namun setelah pengukuran rampung,

pembayaran tak pernah direalisasikan.

Ironisnya, awal 2024, masyarakat justru kembali dilaporkan secara pidana.

 

Perlawanan Hukum Warga Terus Berjalan

Saat ini, masyarakat Desa Sea tidak tinggal diam. Selain perkara pidana, mereka juga menempuh gugatan perdata dan gugatan PTUN di Manado guna membatalkan sertifikat yang diduga cacat prosedur.

 

Putusan bebas murni tahun 1999 kembali dijadikan fondasi moral dan yuridis perjuangan warga masyarakat Desa Sea Kabupaten Minahasa.

 

Majelis hakim dalam sidang lokasi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak untuk mengajukan alat bukti tambahan demi mengungkap kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran administratif.

 

Di akhir sidang, kuasa hukum terdakwa Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., bersama rekan menyerukan pengawalan publik.

“Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini cermin buruk penegakan hukum agraria. Kami minta media dan masyarakat terus mengawal agar keadilan tidak kembali dikalahkan oleh kekuasaan,” tegas Noch Sambouw.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 29 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Manado, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

 

(Redaksi)

Tags: Kapolsek PinelengKetua Majelis Hakim Edwin Marentek S.Hkuasa hukum terdakwa Noch Sambouw S.H.M.H.C.M.CMinahasaSidang Lokasi Bongkar Skandal Sertifikat. Dakwaan Penyerobotan Lahan Desa Sea Terancam Runtuh
Previous Post

‎Kapolres Minahasa Tekankan Tiga Arah Kebijakan Utama Untuk Masyarakat

Next Post

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diboyong ke Jakarta

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum

Polsek Semitau Bongkar Arena Sabung Ayam di Desa Sekedau

April 18, 2026
Hukum

Polsek Silat Hilir Tindak Tegas Lokasi Judi Sabung Ayam di Dusun Keranji

April 18, 2026
Hukum

Komisi Pemberantas Korupsi Telah Sita Uang Tunai Rp 335,4 juta Dan Sepatu Merek Louis Vuitton

April 13, 2026
Hukum

KPK Telah Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Dan Ajudan Dwi Yoga Ambal Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Pemerasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur

April 13, 2026
Hukum

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penipuan PO Sembako Murah

April 12, 2026
Hukum

Kasus Dugaan Rudapaksa di Pohjentrek Mandek, LSM GEMPAR Soroti Dugaan Pembiaran Aparat yang Tumpul ke Bawah

April 12, 2026
Load More
Next Post

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diboyong ke Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Klarifikasi DD Soal Kasus Pelecehan: “Tidak Melakukan Pelecehan,” Denny Mangala Dinilai Terburu-buru Memvonis

Februari 10, 2026

Sidang Lokasi Bongkar Skandal Sertifikat, Dakwaan Penyerobotan Lahan Desa Sea Terancam Runtuh

Januari 19, 2026

Dugaan Ketidakberesan Anggaran 3 Milyar Publikasi Diskominfo Minahasa Disorot, Transparansi Dipertanyakan…???

Maret 15, 2026

Terancam Pidana ! Kadis Pendidikan Minahasa Abaikan Permohonan Informasi

April 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Celebrity Foodies: See What the Stars Are Snacking on Today

0

Jimmy Fallon’s 8 Best Hosting Moments of All Time

0

British model issues lengthy, sincere apology for cultural appropriation

0

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Seret Nama Oknum dan Armada Puskopad di Lingkungan Kodam XIII/Merdeka

April 19, 2026

IRONIS! Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah

April 19, 2026

NV Casino: Ontdek de Spannende Wereld van Online Gokken

April 19, 2026

Stake Casino: Experiența Ultimate în Pariuri Online

April 19, 2026
faktaberitaindonesia.net

Faktaberitaindonesia.com adalah portal berita Indonesia yang menghadirkan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami menyajikan berita nasional, daerah, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, hingga peristiwa terbaru yang dikemas secara cepat dan akurat. Dapatkan update berita hari ini, liputan mendalam, serta informasi faktual dari berbagai sumber resmi.

Follow Us

Kategori

  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Berita Terbaru

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Seret Nama Oknum dan Armada Puskopad di Lingkungan Kodam XIII/Merdeka

April 19, 2026

IRONIS! Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah

April 19, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist