ADVERTISEMENT
faktaberitaindonesia.net
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
faktaberitaindonesia.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
Home TNI | POLRI

Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

Redaksi by Redaksi
Februari 17, 2026
in TNI | POLRI
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Faktaberitaindonesia.net, Jakarta -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses penegakan hukum dan kode etik terus berjalan, termasuk rencana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19 Februari 2026.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

 

Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

 

Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri juga menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.

 

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK termasuk kategori berat, melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.

 

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.

 

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Kadivhumas.

 

Divpropam Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP DPK pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang tersebut akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan.

 

Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran anggota, terutama terkait narkotika, akan diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi.

 

(Moka)

Tags: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon IsirMabes PolriPolri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota. Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba
Previous Post

Kapolres Metro Jakbar Tinjau Kesiapan Pengamanan Imlek 2026, 453 Personel Disiagakan di 42 Vihara

Next Post

Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba,109gr Sabu dan 2.000 Pil Dobel L Disita

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum

Sarang Tramadol di Kebon Jeruk Milik “RD” Merajalela: Nyali Aparat Berantas Mafia Obat Keras di Pertanyakan

Juni 6, 2026
TNI | POLRI

Polda Jatim Ungkap Kasus 3C, Amankan 21 Motor Curian dan Bentuk Tim URC

Juni 3, 2026
TNI | POLRI

Tim Bulutangkis Polri Raih 4 Medali Emas dan 2 Perak SEA Police Badminton Championship 2026 di Kamboja

Mei 31, 2026
TNI | POLRI

Penasehat KWI Abah Samsul Arifin Pererat Silaturahmi dengan Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama

Mei 30, 2026
Hukum

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penadahan Kendaraan dan Pemalsuan STNK Lintas Wilayah

Mei 27, 2026
TNI | POLRI

AKBP Rahmad Hidayat: Idul Adha Semangat Kemenangan Lindungi Diri dari Narkoba

Mei 27, 2026
Load More
Next Post

Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba,109gr Sabu dan 2.000 Pil Dobel L Disita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga Jadi Sarang Pungli! Kepsek SDN 8 Tondano Di Periksa Pidsus Kejari Minahasa

Mei 1, 2026

Klarifikasi DD Soal Kasus Pelecehan: “Tidak Melakukan Pelecehan,” Denny Mangala Dinilai Terburu-buru Memvonis

Februari 10, 2026

Mafia Solar Subsidi Mulai Terkuak Nama “FRENLY” Diseret, APH Didesak Bongkar Sampai Akar

April 24, 2026

Sidang Lokasi Bongkar Skandal Sertifikat, Dakwaan Penyerobotan Lahan Desa Sea Terancam Runtuh

Januari 19, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Celebrity Foodies: See What the Stars Are Snacking on Today

0

Jimmy Fallon’s 8 Best Hosting Moments of All Time

0

British model issues lengthy, sincere apology for cultural appropriation

0

Pancoran Waterpark Banyuwangi Siapkan Wahana Baru dan Konsep One Stop Family Adventure

Juni 6, 2026

Sarang Tramadol di Kebon Jeruk Milik “RD” Merajalela: Nyali Aparat Berantas Mafia Obat Keras di Pertanyakan

Juni 6, 2026

Bungkam Seribu Bahasa, 3 Bulan Audit Tipikor Tasik Serai Timur, Kepala Inspektorat Bengkalis Tutup Mulut

Juni 6, 2026

Aswar Ketua DPD KJNI Sulsel Ucapkan Selamat Atas Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Juni 4, 2026
faktaberitaindonesia.net

Faktaberitaindonesia.com adalah portal berita Indonesia yang menghadirkan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami menyajikan berita nasional, daerah, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, hingga peristiwa terbaru yang dikemas secara cepat dan akurat. Dapatkan update berita hari ini, liputan mendalam, serta informasi faktual dari berbagai sumber resmi.

Follow Us

Kategori

  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Berita Terbaru

Pancoran Waterpark Banyuwangi Siapkan Wahana Baru dan Konsep One Stop Family Adventure

Juni 6, 2026

Sarang Tramadol di Kebon Jeruk Milik “RD” Merajalela: Nyali Aparat Berantas Mafia Obat Keras di Pertanyakan

Juni 6, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist