Faktaberitaindonesia.net, Tuban- Seorang staf Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Lamongan berinisial HP (53/54) digerebek oleh istrinya, M (45), saat berada di dalam sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Senin malam, 16 Februari 2026.
Penggerebekan terjadi setelah M mendapat informasi dari tetangganya bahwa suaminya bersama seorang perempuan lain. M kemudian membuntuti suaminya sejak keluar rumah di Lamongan hingga keduanya tiba di hotel. Di dalam kamar hotel, HP ditemukan bersama K (42), seorang perempuan asal Kecamatan Semanding, Tuban.
Melihat kondisi itu, M menghubungi Call Center 110 Polres Tuban, yang kemudian menurunkan petugas untuk melakukan pemeriksaan. Petugas mendapati HP dan K berada di dalam kamar hotel, dan keduanya kemudian diamankan polisi.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, hasil pemeriksaan awal dan visum menyatakan bahwa HP dan K diduga telah melakukan hubungan badan, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan perzinaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bukan hanya menjadi persoalan hukum pidana, tetapi juga berpotensi berimbas pada status kepegawaian HP sebagai ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Lamongan. Pihak sekretariat dan badan kepegawaian masih melakukan konfirmasi sekaligus menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah administratif atau sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan kepegawaian.
Peristiwa ini juga menarik perhatian publik karena terjadi menjelang bulan suci Ramadan dan mencuat ke media sosial sebagai isu kontroversial yang menyangkut nama lembaga pemerintahan setempat.
(Redaksi)





