Fakraberitaindonesia.net, ACEH SINGKIL – Kepala Desa (Kades) Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Irwansyah Putra Sambo, akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya menghamili seorang gadis berusia 20 tahun di luar nikah. Ia dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa hubungan mereka telah diikat dalam pernikahan secara agama.
“Terkait isu yang menyatakan saya menghamili anak gadis di luar nikah, itu tidak benar. Saya sudah melakukan pernikahan secara agama di Subulussalam,” tegas Irwansyah saat memberikan klarifikasi, Selasa (10/3/2026).

Irwansyah menjelaskan, sebelum pernikahan berlangsung, sang istri terlebih dahulu telah memeluk agama Islam. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa perempuan tersebut telah menjadi mualaf, mengingat sebelumnya beragama non-Muslim.
Menurutnya, berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia berharap masyarakat dapat menerima penjelasan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Terkait laporan yang sempat dilayangkan oleh orang tua pihak perempuan ke pihak kepolisian, Irwansyah juga memastikan bahwa persoalan tersebut kini telah selesai secara kekeluargaan.
“Laporan tersebut sudah dicabut. Kami kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi langsung di kantor polisi,” jelasnya.
Dengan penyelesaian tersebut, Irwansyah berharap polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat dapat segera mereda. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan damai yang telah disepakati bersama demi menjaga keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat.{syah}





