Faktaberitaindonesia.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Dwi Yoga Ambal yang mana selaku ajudan bupati sebagai tersangka dalam perkara tersebut

“KPK yang telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal yang mana selaku ajudan bupati,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Asep menjelaskan bupati Tulungagung Gatut yang diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.
Para pejabat disebut yang diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.
Dalam praktiknya, Gatut yang sebagai bupati Tulungagung juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Sebelum menarik uang dari OPD, bupati Tulungagung Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggarannya.
Yang mana bupati Tulungagung Gatut yang diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD. Namun, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dulu diminta.
Dalam Penarikan uang ini yang dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.
Selanjutnya, Asep mengatakan bupati Tulungagung Gatut yang menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Yang Besaran setoran sangat bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang telah terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.
Dana ini yang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi. Tak hanya itu, uang hasil pemerasan juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain melakukan pemerasan, bupati Tulungagung Gatut juga yang mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan.
Salah satu proyek yang dikondisikan nya adalah pengadaan alat kesehatan RSUD Tulungagung.
Bupati Tulungagung Gatut dan ajudan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Para tersangka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Redaksi)





