Faktaberitaindonesia.net, Pasuruan -Minggu, 1 Maret 2026, warga Desa Lobakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dikejutkan oleh dugaan praktik distribusi uang ilegal tanpa izin di Dusun Putuk. Aktivitas tersebut disebut meresahkan masyarakat, khususnya para nasabah yang merasa dirugikan.
Sejumlah warga menyebut praktik itu dijalankan oleh dua orang yang dikenal dengan nama Endang dan Rasna alias Rom Lilis. Keduanya diduga memberikan pinjaman uang dengan sistem bunga tinggi yang dinilai memberatkan dan tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang.
Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, bunga yang diterapkan terus bertambah sehingga membuat nasabah kesulitan melunasi pinjaman. Bahkan, sebagian nasabah mengaku mengalami tekanan saat proses penagihan berlangsung.

Merasa tidak sanggup menghadapi beban tersebut, para nasabah akhirnya mengadu kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Mereka berharap ada perlindungan dan pendampingan hukum atas persoalan yang dialami selama menjadi nasabah.
Pihak LSM menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melayangkan pengaduan kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
Selain itu, laporan juga direncanakan akan disampaikan ke Polres Pasuruan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana, termasuk unsur perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana disampaikan para korban.
LSM menegaskan, apabila praktik distribusi uang ilegal tersebut tidak segera dihentikan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang perbankan dan jasa keuangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Laporan investigasi ini dibuat sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik sekaligus dasar pengaduan kepada pihak kepolisian guna menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat.
(Redaksi)





