Faktaberitaindonesia.net, Karawang – Upaya seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjual hasil kejahatannya melalui media sosial Facebook justru menjadi awal dari terbongkarnya aksi kriminal yang ia lakukan. Berbekal jejak digital di media sosial, Tim Taktis Sanggabuana Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti sepeda motor curian.
Pelaku berinisial DH ditangkap pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Karawang Timur setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.

Kasus ini bermula saat korban menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan sebuah sepeda motor dengan ciri-ciri identik dengan kendaraan miliknya yang sebelumnya hilang dicuri. Kecurigaan korban semakin kuat setelah mencocokkan detail kendaraan yang diposting dalam akun tersebut.
Tak ingin kehilangan jejak, korban segera melaporkan temuan itu kepada Polres Karawang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Taktis Sanggabuana yang melakukan penelusuran terhadap akun Facebook yang mengunggah motor tersebut.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun sekaligus mengetahui lokasi keberadaannya.
“Tim berhasil menelusuri akun media sosial yang digunakan untuk menawarkan sepeda motor tersebut hingga akhirnya diketahui identitas dan lokasi pelaku,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan. Saat diamankan, DH tidak dapat mengelak. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hijau milik korban.
Motor tersebut diketahui dicuri ketika korban sedang berolahraga di kawasan Karangpawitan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Saat itu kendaraan diparkir di lokasi yang dianggap aman, namun justru menjadi sasaran aksi pelaku.
Selain menangkap DH, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Aerox milik korban yang sebelumnya sempat ditawarkan melalui media sosial.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jejak digital dapat menjadi alat penting dalam memburu pelaku kejahatan. Apa yang semula dianggap sebagai sarana cepat menjual barang hasil curian justru menjadi bukti yang mempermudah aparat kepolisian mengungkap kasus.
Saat ini, DH masih menjalani pemeriksaan di Polres Karawang. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lain serta menelusuri apakah terdapat jaringan penadah yang ikut berperan dalam peredaran kendaraan hasil kejahatan.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli kendaraan melalui media sosial maupun platform daring lainnya. Masyarakat diminta memastikan legalitas kendaraan, kelengkapan dokumen, serta asal-usul barang sebelum melakukan transaksi guna menghindari keterlibatan dalam tindak pidana penadahan.
(Redaksi)




