Faktaberitaindonesia.net, Gresik – Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas pulau di wilayah Pulau Bawean. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, dengan total enam tersangka yang berhasil diamankan.
Enam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (24), dan MA (26) yang diamankan di wilayah Pulau Bawean. Sementara satu tersangka lainnya, BS (37), diamankan di wilayah Gresik.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 13,26 gram yang terbagi dalam 14 paket. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, beberapa unit handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan modus operandi dengan sistem peredaran lintas pulau, yakni dari wilayah Madura menuju Gresik hingga Bawean. Pengiriman barang dilakukan dengan cara disamarkan dalam paket seperti pakaian dan sepatu. Transaksi dilakukan menggunakan sistem COD (cash on delivery), metode ranjau (drop point), serta pembayaran tunai, hutang, hingga transfer.
Aktivitas peredaran narkotika ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026. Aparat menduga jaringan ini masih memiliki keterkaitan dengan pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan ini, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pihak Polres Gresik menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Proses penyidikan lanjutan saat ini tengah berjalan.
Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Warga diminta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui call center 110, atau melalui hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-88002006.
(Purwono)





