Faktaberitaindonesia.net, Minahasa- Minggu sore yang seharusnya menjadi waktu beristirahat berubah menjadi momen penegakan hukum. Sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat.
Di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., petugas berhasil mengamankan dua terlapor masing-masing berinisial N. Rivo Kalsi (22) dan N. Sundi Koroh (21), yang merupakan warga Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat proses penindakan.


Peristiwa tersebut bermula ketika kedua terlapor bersama korban sedang duduk mengonsumsi minuman keras di salah satu rumah di Kelurahan Watulambot. Tanpa diketahui penyebab pastinya, korban secara tiba-tiba mengambil sebuah ceret dan memukul terlapor Sundi pada bagian wajah hingga terjatuh. Melihat kejadian itu, terlapor Rivo langsung mendatangi korban dan memukul bagian wajah korban menggunakan tangan terkepal hingga korban terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Minahasa dengan langkah cepat dan terukur.

Selanjutnya, kedua terlapor dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar menjauhi minuman keras serta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan bijak demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Moka)





