Faktaberitaindonesia.net, Kabupaten Malang -Dalam rangka memastikan pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan di bidang cukai, sekaligus memperkuat hubungan kemitraan antara pemerintah dan pelaku usaha, Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan asistensi dan bimbingan teknis (bimtek) kewajiban cukai kepada perusahaan pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di lokasi perusahaan pada Senin (19/01), bertempat di PT Tiga Berlian Tembakau dan CV Sinar Agung Baru yang berlokasi di Kabupaten Malang.
Kegiatan asistensi ini merupakan bagian dari layanan rutin tiga bulanan Bea Cukai Malang yang bertujuan untuk mendampingi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) agar mampu memahami dan melaksanakan kewajiban kepabeanan dan cukai secara benar, tertib, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan asistensi langsung ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan sejak awal operasional.

Asistensi dibuka dan disampaikan oleh Agnita Adityawardani, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, bersama Nizar Dahnia dan Fahmi Muzakky selaku pelaksana pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai ketentuan pencatatan dan pembukuan bagi pengusaha non-PKP, tata cara pelaporan cukai, serta kewajiban administratif lainnya yang harus dipenuhi oleh pabrik rokok. Selain itu, turut disampaikan materi terkait prosedur dan ketentuan perubahan data NPPBKC sebagai langkah antisipasi apabila terjadi perubahan kondisi usaha di kemudian hari.
Melalui diskusi interaktif dan pendampingan langsung, perusahaan diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan, kendala, maupun kebutuhan informasi yang dihadapi dalam menjalankan kewajiban cukai. Dengan demikian, asistensi ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi, tetapi juga sebagai media konsultasi yang membangun komunikasi dua arah antara Bea Cukai dan pelaku industri.
(Moka)





