Faktaberitaindonesia.net, Nganjuk – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua di Kabupaten Nganjuk yang dijadwalkan pada 11 Februari 2027 masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait kesiapan regulasi teknis, kepastian jadwal, hingga mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang telah berakhir masa tugasnya.
Hingga Rabu (4/11/2026), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk masih memproses penyusunan regulasi teknis berupa Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pilkades. Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyatakan masih berpedoman pada keputusan Bupati Nganjuk yang menetapkan pelaksanaan Pilkades pada 11 Februari 2027.

Bidang Hukum Pemkab Nganjuk, Suwanto, menjelaskan bahwa Raperbup tentang Pilkades saat ini telah memasuki tahapan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
“Saat ini proses Raperbup sudah masuk harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum,” ujar Suwanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
Terkait berkembangnya isu penundaan Pilkades serentak, Suwanto menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, belum terdapat keputusan resmi mengenai penundaan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
“Sepengetahuan saya saat-saat ini belum ada penundaan Pilkades. Kiranya bisa dikonfirmasikan ke PMD selaku leading sektornya,” katanya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang telah berakhir masa tugasnya, termasuk kemungkinan penunjukan penjabat (Pj.) kepala desa apabila terjadi penundaan Pilkades, Suwanto belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Begitu pula saat dimintai keterangan mengenai landasan hukum penundaan Pilkades serta kemungkinan pelaksanaannya apabila peraturan pemerintah telah ditetapkan, tetapi peraturan teknis dari kementerian terkait belum tersedia.
Terpisah, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas PMD Nganjuk, Nur Rosyid Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih menjalankan persiapan berdasarkan keputusan Bupati Nganjuk yang telah ditandatangani dan ditetapkan.
Menurutnya, belum terdapat perubahan kebijakan resmi mengenai jadwal pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.
“Kami selama regulasi itu, ya kita melaksanakan regulasi. Kita tetap sesuai dengan keputusan bupati yang saat ini sudah ditandatangani oleh Pak Bupati. Sudah ditetapkan bahwasanya pelaksanaan Pilkades itu di tanggal 11 Februari. Dan selama ini juga belum ada perubahan terkait dengan keputusan tersebut,” ujar Rosyid.
Sosialisasi Disiapkan di 20 Kecamatan
Di tengah berkembangnya pertanyaan masyarakat mengenai kepastian pelaksanaan Pilkades, Dinas PMD Nganjuk saat ini tengah mempersiapkan tahapan sosialisasi yang akan dilaksanakan di 20 kecamatan.
Rosyid menyebutkan, sosialisasi direncanakan mulai dilaksanakan pada November 2026. Jika tidak terdapat kendala dalam penyesuaian jadwal, kegiatan tersebut diupayakan dapat dimulai pekan depan. Namun, apabila diperlukan penyesuaian, pelaksanaannya dijadwalkan pada pertengahan November.
Ia menegaskan, Dinas PMD tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan resmi pemerintah. Pihaknya juga terbuka terhadap kemungkinan perubahan apabila nantinya terdapat regulasi atau keputusan baru.
“Kami tetap membuka diri dan siap mengikuti segala bentuk perubahan kebijakan apabila di kemudian hari terdapat penyesuaian aturan resmi dari pemerintah,” katanya.
Berdasarkan data Dinas PMD Nganjuk, Pilkades serentak gelombang kedua yang dijadwalkan pada 11 Februari 2027 tersebut direncanakan diikuti 234 desa.
(Redaksi)




