ADVERTISEMENT
faktaberitaindonesia.net
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
faktaberitaindonesia.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
Home Hukum

Sidang TPKS Terdakwa VM Agenda A De Charge, Ronaldo : Dugaan Kuat Keterangan Saksi Di Rekayasa.

Redaksi by Redaksi
Mei 12, 2026
in Hukum, Nasional
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Faktaberitaindonesia.net, Minahasa -Senin 11 Mei 2026. Dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terdakwa seorang oknum advokat berinisial VM yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 7 Mei 2026, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Kuasa hukum korban, Ronaldo Lumaya SH dan Jefry Tualangi SH, menilai terdapat dugaan kuat adanya keterangan yang direkayasa dalam persidangan oleh salah satu saksi a de charge.

Dalam persidangan, saksi menyatakan bahwa pada tahun 2024 korban dan terdakwa mengonsumsi minuman keras bersama di kantor notaris yang disebut sebagai lokasi kejadian. Namun menurut korban, pernyataan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. Korban secara tegas membantah pernah mengonsumsi minuman keras bersama terdakwa di kantor notaris tersebut pada tahun 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

Selain itu, berdasarkan laporan polisi dan keterangan korban sejak awal proses hukum, dugaan perbuatan yang dilaporkan terjadi pada tahun 2023, sehingga keterangan saksi yang mengaitkan peristiwa pada tahun 2024 dinilai tidak relevan dan bertentangan dengan konstruksi fakta perkara.

Menurut Tim Kuasa Hukum Korban, perbedaan waktu dan substansi keterangan tersebut bukan hal yang sederhana, melainkan dapat dikategorikan sebagai upaya membangun narasi yang menyesatkan persidangan dan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami menilai terdapat kejanggalan serius dalam keterangan saksi a de charge. Korban dengan tegas membantah pernah minum minuman keras bersama terdakwa di kantor notaris pada tahun 2024. Keterangan seperti ini patut diduga sebagai bentuk rekayasa untuk membangun opini yang menguntungkan terdakwa,” tegas Ronaldo Lumaya, SH dan Jefry Tualangi, SH.

Tim Kuasa Hukum Korban menegaskan sedang mengkaji langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Korban meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano untuk menilai secara objektif seluruh keterangan saksi berdasarkan konsistensi fakta, alat bukti, serta kronologi peristiwa yang telah terungkap selama persidangan berlangsung.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang oknum advokat, sehingga integritas dan marwah proses peradilan harus dijaga secara serius demi terciptanya keadilan bagi korban.

(Redaksi)

Tags: Kabupaten MinahasaKuasa hukum korban Ronaldo Lumaya SH dan Jefry Tualangi SHPengadilan Negeri MinahasaSidang TPKS Terdakwa VM Agenda A De Charge. Ronaldo : Dugaan Kuat Keterangan Saksi Di Rekayasa.
Previous Post

Pria di Jongkong Diduga Aniaya Pasutri Lansia, Satu Korban Meninggal Dunia

Next Post

Kepercayaan Publik “Menipis”, Jabatan Kapolres Morowali Patut Dievaluasi

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum

Sarang Tramadol di Kebon Jeruk Milik “RD” Merajalela: Nyali Aparat Berantas Mafia Obat Keras di Pertanyakan

Juni 6, 2026
Nasional

Bungkam Seribu Bahasa, 3 Bulan Audit Tipikor Tasik Serai Timur, Kepala Inspektorat Bengkalis Tutup Mulut

Juni 6, 2026
Nasional

Aswar Ketua DPD KJNI Sulsel Ucapkan Selamat Atas Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Juni 4, 2026
Hukum

Polres Madiun Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Orang Residivis Diamankan

Juni 4, 2026
Nasional

Dugaan Penyimpangan Program MBG, KJNI : Harus Diusut Tuntas Demi Menjaga Kepercayaan Publik

Juni 3, 2026
Nasional

KJNI Akan Surati Kapolri Terkait Perkembangan Laporan Warga di Polsek Kronjo

Juni 3, 2026
Load More
Next Post

Kepercayaan Publik "Menipis", Jabatan Kapolres Morowali Patut Dievaluasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga Jadi Sarang Pungli! Kepsek SDN 8 Tondano Di Periksa Pidsus Kejari Minahasa

Mei 1, 2026

Klarifikasi DD Soal Kasus Pelecehan: “Tidak Melakukan Pelecehan,” Denny Mangala Dinilai Terburu-buru Memvonis

Februari 10, 2026

Mafia Solar Subsidi Mulai Terkuak Nama “FRENLY” Diseret, APH Didesak Bongkar Sampai Akar

April 24, 2026

Sidang Lokasi Bongkar Skandal Sertifikat, Dakwaan Penyerobotan Lahan Desa Sea Terancam Runtuh

Januari 19, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Celebrity Foodies: See What the Stars Are Snacking on Today

0

Jimmy Fallon’s 8 Best Hosting Moments of All Time

0

British model issues lengthy, sincere apology for cultural appropriation

0

Pancoran Waterpark Banyuwangi Siapkan Wahana Baru dan Konsep One Stop Family Adventure

Juni 6, 2026

Sarang Tramadol di Kebon Jeruk Milik “RD” Merajalela: Nyali Aparat Berantas Mafia Obat Keras di Pertanyakan

Juni 6, 2026

Bungkam Seribu Bahasa, 3 Bulan Audit Tipikor Tasik Serai Timur, Kepala Inspektorat Bengkalis Tutup Mulut

Juni 6, 2026

Aswar Ketua DPD KJNI Sulsel Ucapkan Selamat Atas Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Juni 4, 2026
faktaberitaindonesia.net

Faktaberitaindonesia.com adalah portal berita Indonesia yang menghadirkan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami menyajikan berita nasional, daerah, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, hingga peristiwa terbaru yang dikemas secara cepat dan akurat. Dapatkan update berita hari ini, liputan mendalam, serta informasi faktual dari berbagai sumber resmi.

Follow Us

Kategori

  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Berita Terbaru

Pancoran Waterpark Banyuwangi Siapkan Wahana Baru dan Konsep One Stop Family Adventure

Juni 6, 2026

Sarang Tramadol di Kebon Jeruk Milik “RD” Merajalela: Nyali Aparat Berantas Mafia Obat Keras di Pertanyakan

Juni 6, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist