Faktaberitaindonesia.net, Banyuwangi -Penanganan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang istri di Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, memasuki tahap krusial. Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi secara resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Ghandi Dibya Frandana (41) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Selasa (13/1/2026) siang
Pelimpahan tahap dua tersebut, menandai rampungnya proses penyidikan sekaligus dimulainya kewenangan jaksa dalam menangani perkara. Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan, serta pakaian yang berkaitan langsung dengan peristiwa tragis tersebut.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Ghandi yang diketahui berprofesi sebagai pegawai Pegadaian dibawa ke kantor Kejari Banyuwangi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Setelah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama kurang lebih satu jam, tersangka kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banyuwangi, Agus Haryono, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa jaksa saat ini tengah menelaah kelengkapan dan substansi berkas, sebelum mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Berkas perkara sudah kami terima dari penyidik. Selanjutnya akan kami telaah secara cermat, untuk menentukan langkah hukum berikutnya hingga perkara siap disidangkan,” ujar Agus Haryono.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Agus Haryono menambahkan, jaksa memiliki waktu maksimal 20 hari sejak pelimpahan untuk mendaftarkan perkara ke pengadilan.
“Pasal yang akan kami terapkan nantinya masih akan kami kaji lebih mendalam, termasuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP yang baru,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Eko Sutrisno, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke kejaksaan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalani kliennya. Ia memastikan tim kuasa hukum akan mengawal proses hukum secara profesional.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap upaya hukum akan kami pertimbangkan sesuai dengan hak-hak tersangka,” kata Eko.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengajukan pemeriksaan psikologis terhadap kliennya selama proses penyidikan. Hasil pemeriksaan menyatakan, tersangka dalam kondisi sehat secara mental dan dinilai mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pemeriksaan psikolog telah dilakukan, dan hasilnya menyatakan klien kami sehat secara mental,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Serayu, Kelurahan Panderejo, pada Senin (20/10/2025) lalu. Korban, Budi Wiyantise (52), diketahui menjabat sebagai kepala bagian di salah satu bank swasta di Banyuwangi.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tikaman, yang kemudian mengarah pada dugaan kuat terjadinya tindak pidana pembunuhan dalam lingkup rumah tangga.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami motif pembunuhan tersebut. Dugaan sementara mengarah pada persoalan ekonomi rumah tangga, serta adanya hubungan tersangka dengan perempuan lain yang diduga memicu konflik berkepanjangan hingga berujung maut.
(Redaksi)





