ADVERTISEMENT
faktaberitaindonesia.net
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
faktaberitaindonesia.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
Home Kesehatan

Didanai Rp277 juta, Proyek Rumah Singgah di Lingkungan RSUD NTB Terindikasi Fiktif

Redaksi by Redaksi
Januari 26, 2026
in Kesehatan, Nasional
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Faktaberitaindonesia.net, Mataram- Rumah singgah RSUD NTB yang seharusnya sudah dinikmati para pasien yang kurang mampu, hingga saat ini masih menyisakan tanda tanya. Berdasarkan data media ini, pada tahun 2025 lalu, rumah sakit tersebut mengalokasikan dana sebesar Rp277 juta lebih.

Dana tersebut bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), untuk belanja modal bangunan dan gedung dengan spesifikasi untuk bangunan rumah singgah, yang dimulai bulan Maret dan deadline di bulan Mei.

Namun hingga saat ini, baik rupa maupun wujud dari bangunan tersebut tidak nampak di lingkungan rumah sakit. Data ini diperkuat pengakuan staf Humas RSUD NTB atas nama Putri.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

Ditemui media ini, Rabu (21/01) kemarin, Putri memastikan, rumah sakit tidak pernah membangun atau mengalihfungsikan ruang dan gedung milik rumah sakit, untuk dijadikan rumah singgah.

“RSUP Provinsi NTB tidak pernah membangun rumah singgah di lingkungan rumah sakit. Yang ada, setiap pasien dengan kondisi kurang mampu kami over ke rumah singgah milik yayasan,” beber putri.

Senada dengan pengakuan pengelola salah satu rumah singgah. Pria yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengungkapkan, sebelumnya, ada rumah singgah yang sempat menjadi polemik, karena terancam di bongkar.

Alasannya untuk membangun rumah singgah milik rumah sakit. Namun ternyata, lokasi rumah singgah tersebut akan dialihfungsikan sebagai lahan parkir.

Sebaliknya, dirinya bersama pengelola rumah singgah lain, belum pernah melihat adanya pembangunan rumah singgah khusus milik RSUD NTB. Yang ada, para pasien yang tergolong miskin didrop ke setiap rumah singgah yayasan.

 

Pakar Hukum Dorong APH Usut Kasus Rumah Singgah RSUD NTB

 

Terpisah, Dr Lalu Anton Hariawan, SH., MH., selaku pakar hukum, sekaligus Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTB, mengaku prihatin dengan mencuatnya indikasi fiktif pembangunan rumah singgah RSUD NTB.

Ia mengatakan, BLUD adalah pola pengelolaan keuangan bagi rumah sakit yang memiliki fleksibiltas otonomi, tanpa mengutamakan keuntungan.

Dengan sumber pendapatan yang salah satunya dari klaim BPJS, serta sumber pendapatan lainnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD.

“BLUD bisa digunakan untuk belanja modal dalam meningkatkan pelayanan. Namun terlebih dahulu pihak rumah sakit harus menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA,red) yang disetujui pengawas,” Ungkap Doktor Lalu Anton.

Berkaitan dengan kasus rumah singgah, merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini, kepolisian dan kejaksaan. Karenanya ia mendorong, agar APH segera menindaklanjuti indikasi tersebut.

Selain indikasi fiktif, Doktor Lalu Anton juga menduga, dalam kasus proyek rumah singgah RSUD NTB, terselip unsur pemufakatan jahat dengan niat menyalahgunakan anggaran negara.

“Kalau memang uang sudah keluar tapi barang (bangunan,red) tidak ada, itu fiktif. Itu sudah merugikan keuangan negara, ke mana larinya uang proyek,” tegasnya.

Ia juga turut menyinggung soal siapa yang memiliki kewenangan dalam hal pencairan dana BLUD rumah sakit. Kata dia, ada dua pihak yang memiliki kewenangan penuh, yakni direktur dan Bendahara BLUD.

Sedangkan dalam pelaksanaan paket proyek, ada beberapa pihak yang berpengaruh. Diantaranya pejabat pengadaan, serta pejabat pembuat komitmen (PPK), termasuk konsultan pengawas.

“Sepengalaman saya, walaupun tidak punya kepangkatan tinggi di ASN, tapi berada di jabatan bendahara BLUD, maka dia memiliki kewenangan untuk pembayaran seluruh keuangan BLUD Kan hanya ada dua orang yang tanda tangan untuk mengeluarkan uang. Yaitu direktur dan bendahara keuangan,” tandasnya.(Red/Tim)

Tags: Didanai Rp277 juta. Proyek Rumah Singgah di Lingkungan RSUD NTB Terindikasi FiktifKetua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTB Dr Lalu Anton Hariawan SH. MH.MataramRumah singgah RSUD NTB
Previous Post

Pimpinan Pratama Pemkab Minahasa Dilantik, Bupati Tekankan Amanah, Inovasi, dan Integritas

Next Post

Sejumlah Calon Mitra SPPG Diduga Dimintai Uang Puluhan Hingga Ratusan Juta Oleh Oknum Korwil MBG Lombok Timur

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Nasional

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Seret Nama Oknum dan Armada Puskopad di Lingkungan Kodam XIII/Merdeka

April 19, 2026
Nasional

IRONIS! Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah

April 19, 2026
Nasional

Hari Kebangkitan Nasional Jadi Panggung Aksi Ojol, Presidium GRANAT Jatim Siapkan Aksi Besar 20 Mei

April 16, 2026
Hukum

Komisi Pemberantas Korupsi Telah Sita Uang Tunai Rp 335,4 juta Dan Sepatu Merek Louis Vuitton

April 13, 2026
Hukum

KPK Telah Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Dan Ajudan Dwi Yoga Ambal Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Pemerasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur

April 13, 2026
Nasional

KWI Dibentuk untuk Bersinergi Antar Wartawan, Bukan Bersaing di Dunia Pers Indonesia

April 11, 2026
Load More
Next Post

Sejumlah Calon Mitra SPPG Diduga Dimintai Uang Puluhan Hingga Ratusan Juta Oleh Oknum Korwil MBG Lombok Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Klarifikasi DD Soal Kasus Pelecehan: “Tidak Melakukan Pelecehan,” Denny Mangala Dinilai Terburu-buru Memvonis

Februari 10, 2026

Sidang Lokasi Bongkar Skandal Sertifikat, Dakwaan Penyerobotan Lahan Desa Sea Terancam Runtuh

Januari 19, 2026

Dugaan Ketidakberesan Anggaran 3 Milyar Publikasi Diskominfo Minahasa Disorot, Transparansi Dipertanyakan…???

Maret 15, 2026

Terancam Pidana ! Kadis Pendidikan Minahasa Abaikan Permohonan Informasi

April 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Celebrity Foodies: See What the Stars Are Snacking on Today

0

Jimmy Fallon’s 8 Best Hosting Moments of All Time

0

British model issues lengthy, sincere apology for cultural appropriation

0

bet365 – Norges beste casinoopplevelse i 2024

April 19, 2026

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Seret Nama Oknum dan Armada Puskopad di Lingkungan Kodam XIII/Merdeka

April 19, 2026

IRONIS! Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah

April 19, 2026

NV Casino: Ontdek de Spannende Wereld van Online Gokken

April 19, 2026
faktaberitaindonesia.net

Faktaberitaindonesia.com adalah portal berita Indonesia yang menghadirkan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami menyajikan berita nasional, daerah, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, hingga peristiwa terbaru yang dikemas secara cepat dan akurat. Dapatkan update berita hari ini, liputan mendalam, serta informasi faktual dari berbagai sumber resmi.

Follow Us

Kategori

  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Berita Terbaru

bet365 – Norges beste casinoopplevelse i 2024

April 19, 2026

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Seret Nama Oknum dan Armada Puskopad di Lingkungan Kodam XIII/Merdeka

April 19, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist