Faktaberitaindonesia.net, Minahasa – Rabu 8 April 2026, Transparansi informasi publik adalah salah satu upaya dalam meminimalisir penyalahgunaan/penyimpangan pada setiap proyek pembangunan yang diselenggarakan badan publik.
Sejumlah Pegiat Anti Korupsi melayangkan permohonan informasi terkait dokumen pertanggungjawaban pembangunan sedang/berat pada beberapa sekolah di Minahasa, antara lain :

1. Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah SD GMIM 2 Remboken
2. Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah SMP Negeri 2 Tondano
3. Rehabilitasi sedang/berat SD Negeri Tulap
4. Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SD Negeri 1 Kawangkoan
5. Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah SD Negeri 8 Tondano
6. Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah SD Inpres Noongan
7. Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SD Inpres Koha
8. Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah SD Negeri Tandengan
9. Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah SD GMIM Warembungan
10. Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SD Inpres Kaima
11. Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah SD Inpres Kaweng
Bukan tanpa alasan, berdasarkan hasil investigasi dilapangan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi realisasi dengan metode pelaksanaan dan perencanaan.
Surat keberatan telah dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Arthur Palilingan tertanggal 16 Maret 2026.
Obrien Hesky Kawengian selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Teropong Keadilan Dan Hukum Minahasa- LSM TKH Minahasa menyampaikan pihaknya bersama rekan rekan Pegiat Anti Korupsi akan segera melayangkan surat permohonan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Sulawesi utara.
“Akan kami daftarkan segera ke Komisi Informasi Sulawesi Utara untuk di sidangkan, tentu ada sanksi pidana kepada Kepala Dinas.” Tegas Hesky
Hal senada juga disampaikan Darwin Najoan selaku Pegiat Anti Korupsi. Dinas Pendidikan Minahasa sebagai Badan Publik harus semestinya mengedepankan Keterbukaan Informasi sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008.
“Ini sebagai informasi awal untuk disinkronkan dengan fakta dilapangan, apabila tidak dibuka kepada publik tentu ada sesuatu dugaan ketidaksesuaian.” Ujar Darwin.
Turut bermohon informasi Feike Stevy Raranta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Pemantau Kinerja Nasional Republik Indonesia -LSM KPKN RI Minahasa.
Dalam penuturannya lelaki yang hobi main catur ini menegaskan keprihatinannya terkait Badan Publik dalam hal ini Dinas Pendidikan Minahasa yang mengabaikan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami akan segera daftar di Komisi Informasi Sulawesi Utara”. Tutup Stev.
(Redaksi)





