ADVERTISEMENT
faktaberitaindonesia.net
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
faktaberitaindonesia.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
Home Hukum

Fakta Persidangan Ungkap Riwayat Pelepasan Hak Tanah 1962 dan Dugaan Cacat Sertifikat 1995

Redaksi by Redaksi
Januari 30, 2026
in Hukum
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Faktaberitaindonesia.net, MANADO- Persidangan perkara pidana dugaan penyerobotan tanah dengan Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali digelar di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said, S.H., Pengadilan Negeri Manado, Kamis (29/01/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H., dengan anggota Bernadus Papendang, S.H. dan Aminudin Dunggio, S.H.

 

Empat terdakwa, yakni AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow, hadir lengkap didampingi tim penasihat hukum Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C. bersama rekan.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

 

Agenda persidangan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan (a de charge), yang secara substansial membuka riwayat historis dan yuridis tanah sengketa, sekaligus mempertanyakan dasar hukum dakwaan penyerobotan yang diajukan Penuntut Umum.

 

Saksi Ungkap Pelepasan Hak Tanah Sejak 1962. Dalam persidangan terungkap keterangan dua orang saksi, salah satunya berusia 83 tahun, yang menyatakan bahwa objek tanah perkara bukan tanah tanpa hak, melainkan bekas tanah eigendom (hak barat) milik seseorang bernama Van Hessen.

 

Para saksi menerangkan bahwa pada Februari 1962, melalui Kepala Biro Agraria atas nama Bupati (saat itu berada di bawah Departemen Dalam Negeri), telah diterbitkan Surat Pelepasan Hak atas tanah bekas eigendom tersebut kepada masyarakat penggarap.

 

Pelepasan hak ini, menurut saksi, berkaitan dengan kondisi sosial pasca pergolakan Permesta, di mana para penggarap membantu pemilik tanah dengan penyediaan bahan makanan.

 

Keterangan saksi tersebut menguatkan dalil bahwa sejak tahun 1962, status penguasaan dan penggarapan tanah telah beralih secara sah kepada masyarakat, sehingga unsur “tanpa hak” dalam dakwaan menjadi dipersoalkan.

 

Riwayat Gugatan Berulang dan Putusan Bebas. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa klaim atas tanah tersebut bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya:

 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah melaporkan perkara pidana terkait objek tanah yang sama.

Pemungut Cukai pernah mengajukan gugatan.

Pada tahun 1999, masyarakat penggarap kembali dilaporkan secara pidana dengan dakwaan serupa.

 

Seluruh upaya hukum tersebut, sebagaimana terungkap di persidangan, berakhir dengan putusan bebas, karena pelapor atau penggugat gagal membuktikan kepemilikan mutlak atas tanah dimaksud.

 

Misteri Sertifikat Hak Milik Tahun 1995

Fakta krusial lainnya adalah munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1995 atas nama pihak lain (Mumu cs), meskipun telah ada Surat Pelepasan Hak tahun 1962.

 

Penasihat hukum para terdakwa menyampaikan di persidangan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait proses penerbitan sertifikat tersebut, antara lain:

 

Dugaan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat, dengan terlapor Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa selaku pengguna surat.

 

Dugaan pemberian keterangan palsu oleh Jemmy Wijaya dan Raisya Wijaya selaku Direktur PT Buana Propertindo Utama.

Dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) palsu.

 

Laporan tersebut didasarkan pada temuan bahwa surat keterangan konversi tanah diterbitkan oleh desa yang tidak sesuai dengan letak objek tanah, sehingga menimbulkan indikasi cacat administratif dan pidana.

 

Logika Hukum Dipertanyakan

Dalam persidangan, penasihat hukum menyoroti sejumlah aspek yuridis, antara lain:

 

Keabsahan SHM 1995 yang patut dipertanyakan karena terbit setelah adanya pelepasan hak tahun 1962.

Adanya sengketa paralel di PTUN Manado Perkara No. 19/2025, yang saat ini masih dalam proses banding.

 

Prinsip ne bis in idem, mengingat perkara dengan substansi serupa pernah diputus bebas pada tahun 1999.

Dugaan adanya diskriminasi penegakan hukum serta indikasi praktik mafia tanah yang berlangsung secara sistemik.

 

Pelapor Berbalik Menjadi Terlapor

Menariknya, berdasarkan laporan yang telah diterima Polda Sulawesi Utara, pihak yang sebelumnya berposisi sebagai pelapor kini berstatus terlapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan. Dengan diterimanya laporan tersebut, proses hukum memasuki tahap penyelidikan, yang akan menentukan peningkatan status ke penyidikan.

 

Menanti Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan. Persidangan yang berlangsung sekitar dua jam ini dihadiri dan direkam oleh sejumlah media. Penasihat hukum berharap majelis hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, serta mempertimbangkan laporan dugaan pemalsuan yang telah diajukan.

 

Saat ini, keempat terdakwa tidak ditahan, berdasarkan pertimbangan ancaman pidana pasal yang didakwakan dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

 

Perkara ini dinilai menjadi uji nyata penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sekaligus cermin apakah penegakan hukum pertanahan benar-benar berpihak pada kebenaran materiil dan keadilan, atau justru tunduk pada klaim administratif yang masih diperdebatkan keabsahannya.

(Redaksi)

Tags: Fakta Persidangan Ungkap Riwayat Pelepasan Hak Tanah 1962 dan Dugaan Cacat Sertifikat 1995Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek S.HManadopenasihakuasa hukum terdakwa Noch Sambouw S.H.M.H.C.M.C
Previous Post

Coretax dan Persiapan Anggaran 2026: Langkah Strategis Bea Cukai Probolinggo

Next Post

Dihadapan Komisi XII DPR RI, Gubernur Sulut YSK Perjuangkan Legalisasi Pertambangan Rakyat

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum

Sarang Tramadol di Kebon Jeruk Milik “RD” Merajalela: Nyali Aparat Berantas Mafia Obat Keras di Pertanyakan

Juni 6, 2026
Hukum

Polres Madiun Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Orang Residivis Diamankan

Juni 4, 2026
Hukum

Nekat Jual Motor Curian di Facebook, Pria Ini Tak Sadar Polisi Sedang Mengintainya

Mei 30, 2026
Hukum

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penadahan Kendaraan dan Pemalsuan STNK Lintas Wilayah

Mei 27, 2026
Hukum

Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor 

Mei 26, 2026
Hukum

Mantan Bupati Sitaro Minta Keadilan dan Pengawasan Penanganan Kasus Ke Prabowo Subianto

Mei 13, 2026
Load More
Next Post

Dihadapan Komisi XII DPR RI, Gubernur Sulut YSK Perjuangkan Legalisasi Pertambangan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga Jadi Sarang Pungli! Kepsek SDN 8 Tondano Di Periksa Pidsus Kejari Minahasa

Mei 1, 2026

Klarifikasi DD Soal Kasus Pelecehan: “Tidak Melakukan Pelecehan,” Denny Mangala Dinilai Terburu-buru Memvonis

Februari 10, 2026

Mafia Solar Subsidi Mulai Terkuak Nama “FRENLY” Diseret, APH Didesak Bongkar Sampai Akar

April 24, 2026

Sidang Lokasi Bongkar Skandal Sertifikat, Dakwaan Penyerobotan Lahan Desa Sea Terancam Runtuh

Januari 19, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Celebrity Foodies: See What the Stars Are Snacking on Today

0

Jimmy Fallon’s 8 Best Hosting Moments of All Time

0

British model issues lengthy, sincere apology for cultural appropriation

0

Pancoran Waterpark Banyuwangi Siapkan Wahana Baru dan Konsep One Stop Family Adventure

Juni 6, 2026

Sarang Tramadol di Kebon Jeruk Milik “RD” Merajalela: Nyali Aparat Berantas Mafia Obat Keras di Pertanyakan

Juni 6, 2026

Bungkam Seribu Bahasa, 3 Bulan Audit Tipikor Tasik Serai Timur, Kepala Inspektorat Bengkalis Tutup Mulut

Juni 6, 2026

Aswar Ketua DPD KJNI Sulsel Ucapkan Selamat Atas Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Juni 4, 2026
faktaberitaindonesia.net

Faktaberitaindonesia.com adalah portal berita Indonesia yang menghadirkan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami menyajikan berita nasional, daerah, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, hingga peristiwa terbaru yang dikemas secara cepat dan akurat. Dapatkan update berita hari ini, liputan mendalam, serta informasi faktual dari berbagai sumber resmi.

Follow Us

Kategori

  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Berita Terbaru

Pancoran Waterpark Banyuwangi Siapkan Wahana Baru dan Konsep One Stop Family Adventure

Juni 6, 2026

Sarang Tramadol di Kebon Jeruk Milik “RD” Merajalela: Nyali Aparat Berantas Mafia Obat Keras di Pertanyakan

Juni 6, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist