Faktaberitaindonesia.net, MANADO- Persidangan perkara pidana dugaan penyerobotan tanah dengan Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali digelar di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said, S.H., Pengadilan Negeri Manado, Kamis (29/01/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H., dengan anggota Bernadus Papendang, S.H. dan Aminudin Dunggio, S.H.
Empat terdakwa, yakni AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow, hadir lengkap didampingi tim penasihat hukum Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C. bersama rekan.

Agenda persidangan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan (a de charge), yang secara substansial membuka riwayat historis dan yuridis tanah sengketa, sekaligus mempertanyakan dasar hukum dakwaan penyerobotan yang diajukan Penuntut Umum.
Saksi Ungkap Pelepasan Hak Tanah Sejak 1962. Dalam persidangan terungkap keterangan dua orang saksi, salah satunya berusia 83 tahun, yang menyatakan bahwa objek tanah perkara bukan tanah tanpa hak, melainkan bekas tanah eigendom (hak barat) milik seseorang bernama Van Hessen.
Para saksi menerangkan bahwa pada Februari 1962, melalui Kepala Biro Agraria atas nama Bupati (saat itu berada di bawah Departemen Dalam Negeri), telah diterbitkan Surat Pelepasan Hak atas tanah bekas eigendom tersebut kepada masyarakat penggarap.
Pelepasan hak ini, menurut saksi, berkaitan dengan kondisi sosial pasca pergolakan Permesta, di mana para penggarap membantu pemilik tanah dengan penyediaan bahan makanan.
Keterangan saksi tersebut menguatkan dalil bahwa sejak tahun 1962, status penguasaan dan penggarapan tanah telah beralih secara sah kepada masyarakat, sehingga unsur “tanpa hak” dalam dakwaan menjadi dipersoalkan.
Riwayat Gugatan Berulang dan Putusan Bebas. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa klaim atas tanah tersebut bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya:
Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah melaporkan perkara pidana terkait objek tanah yang sama.
Pemungut Cukai pernah mengajukan gugatan.
Pada tahun 1999, masyarakat penggarap kembali dilaporkan secara pidana dengan dakwaan serupa.
Seluruh upaya hukum tersebut, sebagaimana terungkap di persidangan, berakhir dengan putusan bebas, karena pelapor atau penggugat gagal membuktikan kepemilikan mutlak atas tanah dimaksud.
Misteri Sertifikat Hak Milik Tahun 1995
Fakta krusial lainnya adalah munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1995 atas nama pihak lain (Mumu cs), meskipun telah ada Surat Pelepasan Hak tahun 1962.
Penasihat hukum para terdakwa menyampaikan di persidangan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait proses penerbitan sertifikat tersebut, antara lain:
Dugaan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat, dengan terlapor Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa selaku pengguna surat.
Dugaan pemberian keterangan palsu oleh Jemmy Wijaya dan Raisya Wijaya selaku Direktur PT Buana Propertindo Utama.
Dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) palsu.
Laporan tersebut didasarkan pada temuan bahwa surat keterangan konversi tanah diterbitkan oleh desa yang tidak sesuai dengan letak objek tanah, sehingga menimbulkan indikasi cacat administratif dan pidana.
Logika Hukum Dipertanyakan
Dalam persidangan, penasihat hukum menyoroti sejumlah aspek yuridis, antara lain:
Keabsahan SHM 1995 yang patut dipertanyakan karena terbit setelah adanya pelepasan hak tahun 1962.
Adanya sengketa paralel di PTUN Manado Perkara No. 19/2025, yang saat ini masih dalam proses banding.
Prinsip ne bis in idem, mengingat perkara dengan substansi serupa pernah diputus bebas pada tahun 1999.
Dugaan adanya diskriminasi penegakan hukum serta indikasi praktik mafia tanah yang berlangsung secara sistemik.
Pelapor Berbalik Menjadi Terlapor
Menariknya, berdasarkan laporan yang telah diterima Polda Sulawesi Utara, pihak yang sebelumnya berposisi sebagai pelapor kini berstatus terlapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan. Dengan diterimanya laporan tersebut, proses hukum memasuki tahap penyelidikan, yang akan menentukan peningkatan status ke penyidikan.
Menanti Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan. Persidangan yang berlangsung sekitar dua jam ini dihadiri dan direkam oleh sejumlah media. Penasihat hukum berharap majelis hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, serta mempertimbangkan laporan dugaan pemalsuan yang telah diajukan.
Saat ini, keempat terdakwa tidak ditahan, berdasarkan pertimbangan ancaman pidana pasal yang didakwakan dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Perkara ini dinilai menjadi uji nyata penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sekaligus cermin apakah penegakan hukum pertanahan benar-benar berpihak pada kebenaran materiil dan keadilan, atau justru tunduk pada klaim administratif yang masih diperdebatkan keabsahannya.
(Redaksi)





