Faktaberitaindonesia.net, Pasuruan — Penanganan kasus dugaan rudapaksa yang terjadi di Kelurahan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan tajam 12/04/2026. Laporan yang telah masuk sejak 14 Maret 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk LSM GEMPAR.

Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial NSYD dilaporkan mandek di tingkat penyelidikan. Peristiwa ini diduga terjadi setelah korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh terlapor.

Korban adalah NSYD, perempuan asal Ponorogo yang berdomisili di Prigen, Pasuruan. Terlapor merupakan pria yang sebelumnya menghubungi dan mengajak korban bertemu.
Peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 pukul 23.00 WIB saat korban dihubungi terlapor. Dugaan tindak pidana terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Laporan resmi diajukan korban ke Polres Pasuruan Kota pada 14 Maret 2026.
Kejadian diduga berlangsung di rumah korban MR yang berada di kawasan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Menurut kronologi, korban datang untuk menjemput terlapor di wilayah Pesanggrahan, kemudian diajak ke rumah terlapor dengan alasan waktu sudah larut malam. Di lokasi tersebut, terlapor diduga memaksa korban melakukan hubungan badan meski korban menolak.
Setelah kejadian, terlapor tersebut tetap beraktivitas kerja normal, dan langsung memesankan Grab korban suruh pulang sendiri ke tretes. Korban gak terima dengan perlakuan terlapor, Korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Pasuruan kota. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
LSM GEMPAR mengecam keras lambannya penanganan perkara ini. Mereka menilai terdapat kejanggalan serius mengingat kronologi kasus dinilai cukup jelas.
“Kasus seperti ini seharusnya bisa segera ditindaklanjuti. Jika berlarut tanpa kepastian, patut diduga ada pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu,” ujar perwakilan LSM GEMPAR.
LSM tersebut juga memberikan ultimatum agar aparat segera memberikan kejelasan. Jika tidak, mereka berencana melaporkan dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur ke instansi pengawas seperti Mabes Polri dan Kompolnas.
Mandeknya penanganan memunculkan berbagai pertanyaan publik, mulai dari dugaan intervensi hingga lemahnya penegakan hukum di daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dasar Hukum
Tindak pidana rudapaksa diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), khususnya Pasal 473, yang mengatur tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara.
Selain itu, dapat juga merujuk pada Pasal 285 KUHP lama, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan bersetubuh, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penutup
Redaksi bersama elemen masyarakat mendesak adanya transparansi, kepastian hukum, dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
(Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Polres Pasuruan kota guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.)





