ADVERTISEMENT
faktaberitaindonesia.net
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
faktaberitaindonesia.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
Home Hukum

Kasus Dugaan Rudapaksa di Pohjentrek Mandek, LSM GEMPAR Soroti Dugaan Pembiaran Aparat yang Tumpul ke Bawah

Redaksi by Redaksi
April 12, 2026
in Hukum
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Faktaberitaindonesia.net, Pasuruan — Penanganan kasus dugaan rudapaksa yang terjadi di Kelurahan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan tajam 12/04/2026. Laporan yang telah masuk sejak 14 Maret 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk LSM GEMPAR.

Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial NSYD dilaporkan mandek di tingkat penyelidikan. Peristiwa ini diduga terjadi setelah korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh terlapor.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

 

Korban adalah NSYD, perempuan asal Ponorogo yang berdomisili di Prigen, Pasuruan. Terlapor merupakan pria yang sebelumnya menghubungi dan mengajak korban bertemu.

 

Peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 pukul 23.00 WIB saat korban dihubungi terlapor. Dugaan tindak pidana terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Laporan resmi diajukan korban ke Polres Pasuruan Kota pada 14 Maret 2026.

 

Kejadian diduga berlangsung di rumah korban MR yang berada di kawasan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

 

Menurut kronologi, korban datang untuk menjemput terlapor di wilayah Pesanggrahan, kemudian diajak ke rumah terlapor dengan alasan waktu sudah larut malam. Di lokasi tersebut, terlapor diduga memaksa korban melakukan hubungan badan meski korban menolak.

 

Setelah kejadian, terlapor tersebut tetap beraktivitas kerja normal, dan langsung memesankan Grab korban suruh pulang sendiri ke tretes. Korban gak terima dengan perlakuan terlapor, Korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Pasuruan kota. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

LSM GEMPAR mengecam keras lambannya penanganan perkara ini. Mereka menilai terdapat kejanggalan serius mengingat kronologi kasus dinilai cukup jelas.

 

“Kasus seperti ini seharusnya bisa segera ditindaklanjuti. Jika berlarut tanpa kepastian, patut diduga ada pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu,” ujar perwakilan LSM GEMPAR.

LSM tersebut juga memberikan ultimatum agar aparat segera memberikan kejelasan. Jika tidak, mereka berencana melaporkan dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur ke instansi pengawas seperti Mabes Polri dan Kompolnas.

 

Mandeknya penanganan memunculkan berbagai pertanyaan publik, mulai dari dugaan intervensi hingga lemahnya penegakan hukum di daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dasar Hukum

Tindak pidana rudapaksa diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), khususnya Pasal 473, yang mengatur tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara.

Selain itu, dapat juga merujuk pada Pasal 285 KUHP lama, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan bersetubuh, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penutup

Redaksi bersama elemen masyarakat mendesak adanya transparansi, kepastian hukum, dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

 

(Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Polres Pasuruan kota guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.)

Tags: Kasus Dugaan Rudapaksa di Pohjentrek MandekLSM GEMPAR Soroti Dugaan Pembiaran Aparat yang Tumpul ke BawahLSM GEMPAR.Polres Pasuruan
Previous Post

KWI Dibentuk untuk Bersinergi Antar Wartawan, Bukan Bersaing di Dunia Pers Indonesia

Next Post

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penipuan PO Sembako Murah

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum

Polsek Semitau Bongkar Arena Sabung Ayam di Desa Sekedau

April 18, 2026
Hukum

Polsek Silat Hilir Tindak Tegas Lokasi Judi Sabung Ayam di Dusun Keranji

April 18, 2026
Hukum

Komisi Pemberantas Korupsi Telah Sita Uang Tunai Rp 335,4 juta Dan Sepatu Merek Louis Vuitton

April 13, 2026
Hukum

KPK Telah Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Dan Ajudan Dwi Yoga Ambal Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Pemerasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur

April 13, 2026
Hukum

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penipuan PO Sembako Murah

April 12, 2026
Hukum

KPK OTT Bupati Bupati Tulungagung “Gatut Sunu Wibowo”

April 11, 2026
Load More
Next Post

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penipuan PO Sembako Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Klarifikasi DD Soal Kasus Pelecehan: “Tidak Melakukan Pelecehan,” Denny Mangala Dinilai Terburu-buru Memvonis

Februari 10, 2026

Sidang Lokasi Bongkar Skandal Sertifikat, Dakwaan Penyerobotan Lahan Desa Sea Terancam Runtuh

Januari 19, 2026

Dugaan Ketidakberesan Anggaran 3 Milyar Publikasi Diskominfo Minahasa Disorot, Transparansi Dipertanyakan…???

Maret 15, 2026

Terancam Pidana ! Kadis Pendidikan Minahasa Abaikan Permohonan Informasi

April 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Celebrity Foodies: See What the Stars Are Snacking on Today

0

Jimmy Fallon’s 8 Best Hosting Moments of All Time

0

British model issues lengthy, sincere apology for cultural appropriation

0

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Seret Nama Oknum dan Armada Puskopad di Lingkungan Kodam XIII/Merdeka

April 19, 2026

IRONIS! Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah

April 19, 2026

NV Casino: Ontdek de Spannende Wereld van Online Gokken

April 19, 2026

Stake Casino: Experiența Ultimate în Pariuri Online

April 19, 2026
faktaberitaindonesia.net

Faktaberitaindonesia.com adalah portal berita Indonesia yang menghadirkan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami menyajikan berita nasional, daerah, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, hingga peristiwa terbaru yang dikemas secara cepat dan akurat. Dapatkan update berita hari ini, liputan mendalam, serta informasi faktual dari berbagai sumber resmi.

Follow Us

Kategori

  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Berita Terbaru

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Seret Nama Oknum dan Armada Puskopad di Lingkungan Kodam XIII/Merdeka

April 19, 2026

IRONIS! Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah

April 19, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist