ADVERTISEMENT
faktaberitaindonesia.net
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
faktaberitaindonesia.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
Home Hukum

Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Bogor, Omzet Diduga Capai Rp5 Miliar per Bulan

Redaksi by Redaksi
April 30, 2026
in Hukum
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

 

SIARAN PERS

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

Faktaberitaindonesia.net, Polda Jabar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar sindikat pertambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan kasus sepanjang Maret hingga April 2026 itu, polisi menangkap empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemasok bahan tambang hingga penampung emas hasil pemurnian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kodam III/Siliwangi dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah Jawa Barat.

 

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus bekerja sama dengan ESDM Provinsi maupun Kabupaten Bogor memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap upaya – upaya yang menimbulkan kerugian keuangan negara di sektor sumber daya alam. Salah satunya adalah praktik pertambangan ilegal, dalam hal ini adalah tambang emas,” ujar Kombes Hendra, Kamis (30/4/2026)

Menurutnya, sebelumnya telah dilakukan nota kesepahaman antara Pemprov Jabar, Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar terkait pencegahan serta pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat.

 

Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan adanya rantai distribusi emas ilegal dari hulu hingga hilir. Tersangka pertama berinisial M diketahui berperan sebagai penyuplai tanah dan batuan yang mengandung emas sekaligus melakukan pengolahan awal di rumahnya sendiri.

 

“Yang bersangkutan menyuplai dan mengolah tanah batuan yang mengandung emas. Dari hasil pengolahan itu menghasilkan jendil sekitar 0,5 sampai dengan 2,5 gram setiap kali proses,” katanya

 

Kombes Wirdhanto menjelaskan, “jendil” merupakan hasil olahan awal yang masih mengandung emas, perak dan logam mineral lainnya. Material tersebut kemudian dijual kepada tersangka kedua berinisial EM.

 

“Tersangka EM perannya adalah sebagai pengolah lanjutan. Saudara EM ini berperan sebagai pengolah bahan atau batuan, menampung dan membeli dari Saudara M tadi itu, jendil-jendil tadi itu yang diolah menjadi bullion.” ujarnya.

 

Polisi menyebut EM telah menjalankan aktivitas pengolahan emas ilegal sejak tahun 2005. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan jendil seberat 7,2 gram yang rencananya dibeli dengan harga sekitar Rp8 juta.

 

Selanjutnya, hasil olahan berupa bullion dijual kepada tersangka ketiga berinisial MNL untuk dimurnikan menjadi logam mulia atau emas batangan.

 

“Saudara MNL ini membeli hasil setengah olahan jendil dari Saudara EM, kemudian diolah dan dimurnikan menjadi logam mulia atau emas batangan,” kata Wirdhanto.

 

MNL diketahui telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak 2020 tanpa memiliki izin usaha industri. Emas hasil pemurnian dicetak dalam berbagai ukuran mulai dari 25 gram, 50 gram hingga 100 gram.

 

“Saudara MNL ini, kalau berbicara penjualan emasnya itu dalam sebulan rata-rata mencapai 2 sampai dengan 3 kilo,” ungkapnya.

 

Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap MNL menjual emas batangan kepada ayah kandungnya sendiri, yakni tersangka HMA, yang berperan sebagai penampung dan penjual emas ilegal.

 

“HMA ini memiliki kedok penjualan atau bisnis yaitu kios jual beli perhiasan emas dan perak serta barang antik di sebuah pasar di daerah Bogor. Tapi ternyata memang untuk meraup keuntungan yang lebih, yang bersangkutan lebih banyak melakukan transaksi jual beli emas ilegal,” tutur Wirdhanto.

 

Dalam transaksi terakhir, MNL menjual emas kepada HMA sebanyak 389,69 gram dengan nilai mencapai Rp979 juta. Polisi menyebut HMA menjual emas berkadar 24 karat atau 99,80 persen dengan harga sekitar Rp2,5 juta per gram.

 

“Untuk satu bulan berdasarkan keterangan tersangka bisa memperoleh keuntungan mencapai Rp5 miliar dengan penjualan 2 kilo sampai dengan 2,5 kilo per bulannya,” katanya.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 UU Minerba terhadap para tersangka yang melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral tanpa izin resmi.

 

Polda Jabar memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut.

 

“Kami tentunya dari Ditreskrimsus Polda Jabar akan terus mengembangkan tersangka-tersangka lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan tentunya akan ada aktor intelektual ataupun penampung lainnya,” tegas Wirdhanto.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum dan merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga membahayakan keselamatan para penambang.

(Moka)

Bandung 30 April 2026

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Tags: Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto HadicaksonoKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.M.HKapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Rudi SetiawanPolda JabarPolda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Bogor. Omzet Diduga Capai Rp5 Miliar per Bulan
Previous Post

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

Next Post

Apel Siaga Kesiapan Pengamanan Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 Polres Minahasa 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum

Sarang Tramadol di Kebon Jeruk Milik “RD” Merajalela: Nyali Aparat Berantas Mafia Obat Keras di Pertanyakan

Juni 6, 2026
Hukum

Polres Madiun Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Orang Residivis Diamankan

Juni 4, 2026
Hukum

Nekat Jual Motor Curian di Facebook, Pria Ini Tak Sadar Polisi Sedang Mengintainya

Mei 30, 2026
Hukum

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penadahan Kendaraan dan Pemalsuan STNK Lintas Wilayah

Mei 27, 2026
Hukum

Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor 

Mei 26, 2026
Hukum

Mantan Bupati Sitaro Minta Keadilan dan Pengawasan Penanganan Kasus Ke Prabowo Subianto

Mei 13, 2026
Load More
Next Post

Apel Siaga Kesiapan Pengamanan Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 Polres Minahasa 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga Jadi Sarang Pungli! Kepsek SDN 8 Tondano Di Periksa Pidsus Kejari Minahasa

Mei 1, 2026

Klarifikasi DD Soal Kasus Pelecehan: “Tidak Melakukan Pelecehan,” Denny Mangala Dinilai Terburu-buru Memvonis

Februari 10, 2026

Mafia Solar Subsidi Mulai Terkuak Nama “FRENLY” Diseret, APH Didesak Bongkar Sampai Akar

April 24, 2026

Sidang Lokasi Bongkar Skandal Sertifikat, Dakwaan Penyerobotan Lahan Desa Sea Terancam Runtuh

Januari 19, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Celebrity Foodies: See What the Stars Are Snacking on Today

0

Jimmy Fallon’s 8 Best Hosting Moments of All Time

0

British model issues lengthy, sincere apology for cultural appropriation

0

Pancoran Waterpark Banyuwangi Siapkan Wahana Baru dan Konsep One Stop Family Adventure

Juni 6, 2026

Sarang Tramadol di Kebon Jeruk Milik “RD” Merajalela: Nyali Aparat Berantas Mafia Obat Keras di Pertanyakan

Juni 6, 2026

Bungkam Seribu Bahasa, 3 Bulan Audit Tipikor Tasik Serai Timur, Kepala Inspektorat Bengkalis Tutup Mulut

Juni 6, 2026

Aswar Ketua DPD KJNI Sulsel Ucapkan Selamat Atas Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Juni 4, 2026
faktaberitaindonesia.net

Faktaberitaindonesia.com adalah portal berita Indonesia yang menghadirkan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami menyajikan berita nasional, daerah, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, hingga peristiwa terbaru yang dikemas secara cepat dan akurat. Dapatkan update berita hari ini, liputan mendalam, serta informasi faktual dari berbagai sumber resmi.

Follow Us

Kategori

  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Berita Terbaru

Pancoran Waterpark Banyuwangi Siapkan Wahana Baru dan Konsep One Stop Family Adventure

Juni 6, 2026

Sarang Tramadol di Kebon Jeruk Milik “RD” Merajalela: Nyali Aparat Berantas Mafia Obat Keras di Pertanyakan

Juni 6, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist