ADVERTISEMENT
faktaberitaindonesia.net
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
faktaberitaindonesia.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
Home Hukum

Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Pencurian Keratom Lebih dari Satu Ton

Redaksi by Redaksi
April 20, 2026
in Hukum
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Faktaberitaindonesia.net, Kapuas Hulu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian remahan daun keratom/purik dengan jumlah besar yang terjadi di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

 

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di gudang milik seorang warga bernama RUJU yang berlokasi di Desa Sibau Hilir. Kasus ini kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALIMANTAN BARAT.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara korban dan pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HN (41) dan FJ, yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut remahan daun keratom.

 

Aksi pencurian dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi saat korban sedang merayakan Lebaran bersama keluarganya di Pontianak. Pelaku HN yang merupakan mantan karyawan korban, diketahui masih menyimpan kunci cadangan gudang yang tidak dikembalikan setelah berhenti bekerja sekitar satu tahun lalu.

 

Dengan menggunakan kunci tersebut, pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil remahan daun keratom dalam jumlah besar. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga merusak kamera pengawas (CCTV) yang ada di gudang dan membuangnya ke Sungai Kapuas.

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan sejak sehari sebelumnya, tepatnya pada Minggu malam, 22 Maret 2026. HN yang mengetahui kebiasaan korban setiap Lebaran, kemudian mengajak rekannya FJ untuk melancarkan aksi tersebut.

 

Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian yang disimpan di rumah kontrakan milik pacar salah satu pelaku di kawasan Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Putussibau Kota.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 kantong remahan daun keratom dengan berat sekitar 950 kilogram, satu buah kunci cadangan gudang, serta satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang digunakan dalam aksi pencurian.

 

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama dengan memastikan keamanan aset, termasuk pengelolaan kunci dan sistem pengawasan di lingkungan usaha maupun tempat tinggal.(4KB4R).

Tags: Polres Kapuas HuluPolres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Pencurian Keratom Lebih dari Satu TonTim Satreskrim Polres Kapuas Hulu
Previous Post

22bet: Descubra o App Revolucionário para Apostas no Brasil

Next Post

Respons Cepat Polres Kapuas Hulu Tuai Apresiasi Korban

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum

Sarang Tramadol di Kebon Jeruk Milik “RD” Merajalela: Nyali Aparat Berantas Mafia Obat Keras di Pertanyakan

Juni 6, 2026
Hukum

Polres Madiun Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Orang Residivis Diamankan

Juni 4, 2026
Hukum

Nekat Jual Motor Curian di Facebook, Pria Ini Tak Sadar Polisi Sedang Mengintainya

Mei 30, 2026
Hukum

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penadahan Kendaraan dan Pemalsuan STNK Lintas Wilayah

Mei 27, 2026
Hukum

Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor 

Mei 26, 2026
Hukum

Mantan Bupati Sitaro Minta Keadilan dan Pengawasan Penanganan Kasus Ke Prabowo Subianto

Mei 13, 2026
Load More
Next Post

Respons Cepat Polres Kapuas Hulu Tuai Apresiasi Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga Jadi Sarang Pungli! Kepsek SDN 8 Tondano Di Periksa Pidsus Kejari Minahasa

Mei 1, 2026

Klarifikasi DD Soal Kasus Pelecehan: “Tidak Melakukan Pelecehan,” Denny Mangala Dinilai Terburu-buru Memvonis

Februari 10, 2026

Mafia Solar Subsidi Mulai Terkuak Nama “FRENLY” Diseret, APH Didesak Bongkar Sampai Akar

April 24, 2026

Sidang Lokasi Bongkar Skandal Sertifikat, Dakwaan Penyerobotan Lahan Desa Sea Terancam Runtuh

Januari 19, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Celebrity Foodies: See What the Stars Are Snacking on Today

0

Jimmy Fallon’s 8 Best Hosting Moments of All Time

0

British model issues lengthy, sincere apology for cultural appropriation

0

Pancoran Waterpark Banyuwangi Siapkan Wahana Baru dan Konsep One Stop Family Adventure

Juni 6, 2026

Sarang Tramadol di Kebon Jeruk Milik “RD” Merajalela: Nyali Aparat Berantas Mafia Obat Keras di Pertanyakan

Juni 6, 2026

Bungkam Seribu Bahasa, 3 Bulan Audit Tipikor Tasik Serai Timur, Kepala Inspektorat Bengkalis Tutup Mulut

Juni 6, 2026

Aswar Ketua DPD KJNI Sulsel Ucapkan Selamat Atas Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Juni 4, 2026
faktaberitaindonesia.net

Faktaberitaindonesia.com adalah portal berita Indonesia yang menghadirkan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami menyajikan berita nasional, daerah, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, hingga peristiwa terbaru yang dikemas secara cepat dan akurat. Dapatkan update berita hari ini, liputan mendalam, serta informasi faktual dari berbagai sumber resmi.

Follow Us

Kategori

  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Berita Terbaru

Pancoran Waterpark Banyuwangi Siapkan Wahana Baru dan Konsep One Stop Family Adventure

Juni 6, 2026

Sarang Tramadol di Kebon Jeruk Milik “RD” Merajalela: Nyali Aparat Berantas Mafia Obat Keras di Pertanyakan

Juni 6, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist