Faktaberitaindonesia.net, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ pada Selasa malam (20/1). Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dan termasuk buronan paling dicari oleh otoritas Rumania. Rabu 21 Januari 2026.
CCZ diketahui terlibat dalam kasus perampokan yang disertai pembunuhan di negara asalnya pada November 2023. Atas perbuatannya tersebut, aparat penegak hukum internasional menetapkan CCZ sebagai buronan dan melakukan pelacakan lintas negara.
Sebelumnya, pada 15 Januari 2026, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil menangkap CCZ di wilayah Bali. Penangkapan dilakukan setelah keberadaan yang bersangkutan terdeteksi berada di Jakarta dan Bali sejak November 2025.
Berdasarkan data keimigrasian, CCZ tercatat masuk ke Indonesia pada 14 November 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan dari Chengdu, Tiongkok. Yang bersangkutan sempat terdeteksi memiliki pemesanan tiket AirAsia rute Denpasar–Kuala Lumpur, namun tidak tercatat keluar dari wilayah Indonesia.
Informasi tambahan dari NCB Bucharest menyebutkan bahwa keberadaan CCZ masih terlacak di Bali melalui unggahan media sosial Facebook. CCZ juga diketahui menjalin hubungan dengan seorang perempuan warga lokal Bali dan kerap tinggal di kediamannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Divhubinter Polri bersama Polda Bali melakukan operasi gabungan selama tiga hari, hingga akhirnya berhasil meringkus CCZ pada 15 Januari 2026 tanpa perlawanan.
Proses deportasi dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama Divhubinter Polri dan Polda Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. CCZ dipulangkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar–Doha–Bucharest pada Rabu (21/1) dini hari pukul 00.30 WITA.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum nasional maupun internasional dalam rangka menegakkan hukum, menjaga keamanan, serta memastikan Bali dan Indonesia tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.
(Moka)





