Faktaberitaindonesia.net, Minahasa – 13 Mei 2026, Program kerja Jaksa Agung tahun 2026 dalam pemberantasan korupsi yang di tetapkan melalui Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 berfokus pada 5 program kerja prioritas, dengan penekanan pada penindakan korupsi yang berdampak pada perekonomian negara, pemulihan kerugian keuangan negara, serta pencegahan kebocoran APBN.
Salah satu fokus utamanya adalah Reformasi Penegakan Hukum, untuk melanjutkan reformasi birokrasi di tubuh Kejaksaan untuk menjamin integritas jaksa dalam penanganan kasus korupsi.

Pegiat Anti Korupsi Darwin Najoan menuturkan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa wajib melakukan monitoring penuh dan intensif terhadap jajarannya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, hal ini bertujuan memastikan penanganan perkara berjalan optimal dan profesional.
Darwin menambahkan Kejari Minahasa di bawa kepemimpinan Rama Eka Darma, S.H,M.H. harus informatif secara resmi terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang di laporkan masyarakat untuk pertanggungjawaban hukum bersama.
Darwin juga menuturkan pentingnya sinergitas antar bidang khususnya Bidang Pidana Khusus, Bidang Intelijen dan Bidang Perdata Dan Tata usaha Negara dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
“Saya melihat fenomena di lapangan adanya kekecewaan dari masyarakat terlebih khusus teman teman pegiat terkait penanganan laporan dugaan tipikor di wilayah hukum Kejari Minahasa. Saya minta Kejagung dan Kejati Sulut untuk lakukan supervisi. Penanganan Perkara Tipikor harus jadi Primadona.” Tegas Darwin seraya menutup penyampaian.
(Moka)




