Faktaberitaindonesia.net, Aceh Singkil -Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil dalam aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu lalu di Kantor DPRK Aceh Singkil.. Jum’at {06/03/2026}
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi demonstrasi yang berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026 di Gedung DPRK Aceh Singkil. Dalam aksi itu, muncul sorotan terkait adanya dugaan keterlibatan seorang ASN yang disebut-sebut ikut serta bersama massa aksi.

Undangan RDP itu tertuang dalam surat bernomor 400.14.6/338/DPRK/2026 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, pada Kamis (5/3/2026).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026 mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Ketua DPRK Aceh Singkil.
RDP ini digelar guna mengklarifikasi serta menelaah secara mendalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Langkah ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan bahwa aparatur sipil negara tetap menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Melalui forum RDP tersebut, DPRK Aceh Singkil berharap persoalan yang mencuat dapat dibahas secara terbuka dan objektif, sehingga menghasilkan kejelasan informasi serta menjadi pembelajaran bersama dalam menjaga etika dan integritas aparatur pemerintah di ruang publik.
Dengan digelarnya rapat ini, DPRK Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah lembaga serta memastikan setiap unsur pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip tata kelola yang baik di tengah dinamika kehidupan masyarakat., {syah}





