Faktaberitaindonesia.net, Minsel- Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Minahasa Selatan. Kali ini, temuan di lapangan menyeret nama oknum dan armada mobil tanki Puskopad yang diduga terkait dengan jaringan usaha ilegal, termasuk keterkaitan dengan kendaraan berlogo koperasi militer. Jumat, 17/04/2026.
Pusat Koperasi Kartika Merdeka (Puskop Kartika Merdeka) Kodam XIII/Merdeka, yang sejatinya berfungsi sebagai badan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, PNS, dan keluarganya, kini menjadi sorotan. Lembaga tersebut dikenal aktif dalam pengembangan usaha, inovasi, serta menjunjung transparansi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).


Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, ditemukan dugaan aktivitas tidak wajar di lapangan. Salah satu kendaraan yang menggunakan atribut atau logo Puskopad Kodam XIII/Merdeka diduga terlibat dalam pengisian BBM jenis solar bersubsidi di lokasi penampungan ilegal di wilayah Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan.
Lokasi tersebut disebut-sebut milik seorang pria berinisial NK alias Novri Katio. Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan mengakui kepemilikan tempat penampungan tersebut. “ibu, saya punya itu,” ungkapnya singkat.
Lebih jauh, sumber di lapangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang pejabat koperasi berinisial EL serta oknum anggota TNI berpangkat Sertu berinisial S. Oknum tersebut diduga memiliki peran dalam pengamanan wilayah, namun justru disinyalir terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal jenis Solar Bersubsidi.
Informasi lain yang berkembang menyebut adanya sosok berinisial RB alias Ko Ronaldo (Opo) yang diduga sebagai pihak yang memiliki kendali lebih besar dalam aktivitas tersebut. Meski demikian, seluruh dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sosok boss RB alias Ko Ronaldo biasa dipanggil Opo santer namanya tidak asing lagi dalam daftar salah satu mafia BBM jenis Solar Bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara yang disebut sebagai salah satu boss bermodal besar dan mempunyai jaringan terkait penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi di Sulut.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Menanggapi hal ini, publik mendesak adanya langkah tegas dan transparan dari institusi terkait. Panglima Kodam XIII/Merdeka diminta untuk melakukan investigasi internal terhadap jajaran koperasi serta oknum anggota yang disebut-sebut terlibat. Jika terbukti, sanksi tegas dinilai penting untuk menjaga integritas institusi.
Di sisi lain, aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yaitu Polda Sulut juga didorong untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi tersebut, termasuk melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang telah disebutkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. Selain merugikan negara, praktik ilegal semacam ini juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Red/Tim.





