Faktaberitaindonesia.net, Minahasa -Sebuah pengakuan mengejutkan dari seorang anggota Polri bernama Aipda Vicky Katiandagho kini tengah mengguncang jagat maya. Bukan soal pelanggaran disiplin biasa, namun sebuah kesaksian tentang bagaimana sebuah penyidikan kasus Korupsi besar diduga “dijinakkan” melalui mutasi jabatan yang mendadak.
Vicky, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Khusus SatReskrim Polres Minahasa, membeberkan kronologi bagaimana ia dan timnya berhasil mengendus aroma busuk dalam proyek Pengadaan Tas Ramah Lingkungan yang menggunakan dana desa di seluruh Kabupaten Minahasa. Jumat (05/04/2026)

Semuanya bermula pada awal September 2024. Vicky tidak main-main. Di bawah kepemimpinannya, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan maraton. Hanya dalam waktu dua minggu, mereka berhasil mengumpulkan gunung bukti yang mengarah pada satu kesimpulan: Korupsi ini terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 orang saksi, mulai dari kepala desa hingga Kasi PMD dari enam kecamatan. Kami juga sudah mengamankan dokumen pertanggungjawaban dana desa dari 227 desa di Kabupaten Minahasa,” ungkap Vicky dalam keterangannya yang virall.
Vicky menjelaskan bahwa kejahatan ini bukan sekedar pencurian uang negara biasa. Ia menemukan adanya “payung hukum” yang sengaja diciptakan oleh pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa agar proyek ini terlihat ilegal secara administratif.
Namun di balik dokumen-dokumen rapi tersebut, terdapat niat jahat untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dengan cara yang sangat terorganisir dari atas ke bawah.
Vicky bahkan m€mengklaim sudah mengantongi nama-nama aktor intelektual (doenpleger), pelaksana (pleger), hingga mereka yang turut serta membantu (medepleger).
Nahas, saat mesin penyidikan sedang panas-panasnya dan bukti sudah di depan mata, sebuah “surat sakti” turun pada 9 Oktober 2024.
Vicky, sang motor penggerak kasus ini, diperintahkan angkat kaki. Ia dimutasi secara demosi ke Polres Kepulauan Talaud, wilayah paling utara yang berbatasan langsung dengan Philipina.
Sejak saat itu, kasus Korupsi tas ramah lingkungan tersebut bak ditelan bumi.
“Jadi perkara itu bukan dihentikan tapi proses penyidikannya sudah terhenti… Perkara itu tidak berjalan lagi karena ada faktor kedekatan antara pihak” terk4it dengan salah satu pejabat utama di Polda Sulut,” tegas Vicky dengan nada getir.
Sampai di sini, publik bertanya-tanya: Mengapa seorang peny!dik yang berprestasi justru “dibuang” saat sedang mengungkap kebenaran…
(Redaksi)





