Faktaberitaindonesia.net, BUNGO – Aktivitas pertambangan galian C jenis batu gunung atau split di Jalan Lintas Sumatera Km 17 Pelepat, Senamat, Kabupaten Bungo, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Meski demikian, kegiatan penambangan tersebut tetap berjalan bebas dan terang-terangan di jalur lintas utama, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut, Jumat (24/1/2026).
Hasil penelusuran tim investigasi media di lapangan menemukan alat berat serta sejumlah dump truck yang aktif memuat material batu dari lokasi tambang. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa terlihat adanya pengawasan dari aparat atau instansi terkait.

Seorang pekerja di lokasi tambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama H. Mael dan dikelola oleh Leman, dengan pengawasan lapangan oleh Alex.
“Tambang ini punya H. Mael, dikelola Leman. Kami cuma pekerja,” ujarnya singkat.
Pantauan di lokasi menunjukkan bukit terjal dipangkas tanpa kajian lingkungan yang jelas. Pepohonan di sekitar area tambang tampak hilang, dan tidak terlihat adanya upaya reklamasi. Kondisi tersebut dinilai sangat rawan menyebabkan erosi dan longsor, terutama saat musim hujan dengan intensitas tinggi.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan papan izin usaha pertambangan (IUP) di area tambang. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam regulasi sektor pertambangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, kewenangan perizinan pertambangan batuan berada di bawah pemerintah pusat, termasuk izin pertambangan rakyat yang harus melalui Menteri ESDM.
Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Meski aktivitas tambang diduga ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan menggunakan alat berat, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pembiaran serta lemahnya pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Bungo.
Sejumlah warga berharap Polda Jambi, Polres Bungo, Dinas ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera turun langsung ke lokasi.
“Kami berharap pemerintah dan aparat hukum segera bertindak. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin parah baru ada penindakan,” ujar salah seorang warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi, dan instansi terkait juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
(Red/tim)





