ADVERTISEMENT
faktaberitaindonesia.net
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • TNI | POLRI
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Teknologi
No Result
View All Result
faktaberitaindonesia.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Lainnya
Home Nasional

Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Bungo, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Redaksi by Redaksi
Januari 26, 2026
in Nasional
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Faktaberitaindonesia.net, BUNGO – Aktivitas pertambangan galian C jenis batu gunung atau split di Jalan Lintas Sumatera Km 17 Pelepat, Senamat, Kabupaten Bungo, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Meski demikian, kegiatan penambangan tersebut tetap berjalan bebas dan terang-terangan di jalur lintas utama, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut, Jumat (24/1/2026).

 

Hasil penelusuran tim investigasi media di lapangan menemukan alat berat serta sejumlah dump truck yang aktif memuat material batu dari lokasi tambang. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa terlihat adanya pengawasan dari aparat atau instansi terkait.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

 

Seorang pekerja di lokasi tambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama H. Mael dan dikelola oleh Leman, dengan pengawasan lapangan oleh Alex.

 

“Tambang ini punya H. Mael, dikelola Leman. Kami cuma pekerja,” ujarnya singkat.

 

Pantauan di lokasi menunjukkan bukit terjal dipangkas tanpa kajian lingkungan yang jelas. Pepohonan di sekitar area tambang tampak hilang, dan tidak terlihat adanya upaya reklamasi. Kondisi tersebut dinilai sangat rawan menyebabkan erosi dan longsor, terutama saat musim hujan dengan intensitas tinggi.

 

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan papan izin usaha pertambangan (IUP) di area tambang. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam regulasi sektor pertambangan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, kewenangan perizinan pertambangan batuan berada di bawah pemerintah pusat, termasuk izin pertambangan rakyat yang harus melalui Menteri ESDM.

 

Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Meski aktivitas tambang diduga ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan menggunakan alat berat, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pembiaran serta lemahnya pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Bungo.

 

Sejumlah warga berharap Polda Jambi, Polres Bungo, Dinas ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera turun langsung ke lokasi.

 

“Kami berharap pemerintah dan aparat hukum segera bertindak. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin parah baru ada penindakan,” ujar salah seorang warga setempat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi, dan instansi terkait juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

 

(Red/tim)

Tags: Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Bungo. Aparat Penegak Hukum Tutup MataDinas ESDMKementrian Lingkungan Hidup dan KehutananPolda JambiPolres Bungo
Previous Post

Intel China Menyamar Wartawan Ditangkap di Praha

Next Post

Polres Rokan Hilir Tidak Gubris Instruksi Kapolri, Judi Tembak Ikan Kian Menjamur 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Nasional

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Seret Nama Oknum dan Armada Puskopad di Lingkungan Kodam XIII/Merdeka

April 19, 2026
Nasional

IRONIS! Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah

April 19, 2026
Nasional

Hari Kebangkitan Nasional Jadi Panggung Aksi Ojol, Presidium GRANAT Jatim Siapkan Aksi Besar 20 Mei

April 16, 2026
Hukum

Komisi Pemberantas Korupsi Telah Sita Uang Tunai Rp 335,4 juta Dan Sepatu Merek Louis Vuitton

April 13, 2026
Hukum

KPK Telah Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Dan Ajudan Dwi Yoga Ambal Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Pemerasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur

April 13, 2026
Nasional

KWI Dibentuk untuk Bersinergi Antar Wartawan, Bukan Bersaing di Dunia Pers Indonesia

April 11, 2026
Load More
Next Post

Polres Rokan Hilir Tidak Gubris Instruksi Kapolri, Judi Tembak Ikan Kian Menjamur 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Klarifikasi DD Soal Kasus Pelecehan: “Tidak Melakukan Pelecehan,” Denny Mangala Dinilai Terburu-buru Memvonis

Februari 10, 2026

Sidang Lokasi Bongkar Skandal Sertifikat, Dakwaan Penyerobotan Lahan Desa Sea Terancam Runtuh

Januari 19, 2026

Dugaan Ketidakberesan Anggaran 3 Milyar Publikasi Diskominfo Minahasa Disorot, Transparansi Dipertanyakan…???

Maret 15, 2026

Terancam Pidana ! Kadis Pendidikan Minahasa Abaikan Permohonan Informasi

April 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Celebrity Foodies: See What the Stars Are Snacking on Today

0

Jimmy Fallon’s 8 Best Hosting Moments of All Time

0

British model issues lengthy, sincere apology for cultural appropriation

0

bet365 – Norges beste casinoopplevelse i 2024

April 19, 2026

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Seret Nama Oknum dan Armada Puskopad di Lingkungan Kodam XIII/Merdeka

April 19, 2026

IRONIS! Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah

April 19, 2026

NV Casino: Ontdek de Spannende Wereld van Online Gokken

April 19, 2026
faktaberitaindonesia.net

Faktaberitaindonesia.com adalah portal berita Indonesia yang menghadirkan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami menyajikan berita nasional, daerah, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, hingga peristiwa terbaru yang dikemas secara cepat dan akurat. Dapatkan update berita hari ini, liputan mendalam, serta informasi faktual dari berbagai sumber resmi.

Follow Us

Kategori

  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Berita Terbaru

bet365 – Norges beste casinoopplevelse i 2024

April 19, 2026

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Seret Nama Oknum dan Armada Puskopad di Lingkungan Kodam XIII/Merdeka

April 19, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Hak Cipta faktaberitaindonesia.net © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist